SUMENEP, MaduraPost – Sebagai bagian dari tugas dan kewenangannya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjalankan perannya dalam memantau dan mengarahkan aktivitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) agar tetap sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain menjelaskan, bahwa regulasi tentang Ormas dibentuk dengan tujuan utama mengatur ruang gerak mereka, agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan yang bisa menjauhkan dari tujuan awal pembentukannya.
“Undang-undang ini adalah alat penting untuk menjaga integritas dan arah perjuangan sosial dari Ormas, supaya tidak menyimpang dari semangat awal pendiriannya,” ucap Dzulkarnain, Selasa (20/5).
Kegiatan bertajuk “Penegakan Hukum untuk Memperkuat Sinergi Cegah Aksi Premanisme Berkedok Organisasi Kemasyarakatan” tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Manding.
Acara ini menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) sebagai bagian dari upaya membangun kolaborasi lintas instansi dalam memantau dan membina Ormas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut Dzulkarnain, keberadaan Ormas idealnya menjadi perpanjangan tangan masyarakat yang mendukung upaya pembangunan pemerintah, bukan justru menjadi alat untuk kepentingan kelompok tertentu yang bisa menimbulkan keresahan publik.
“Sekarang ini kita banyak melihat indikasi penyalahgunaan nama Ormas untuk kegiatan-kegiatan yang menjurus pada praktik premanisme dan upaya intimidasi. Ini jelas bertolak belakang dengan semangat kebersamaan dan pengabdian sosial yang menjadi landasan pendirian Ormas,” ujarnya tegas.
Ia menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas dalam mencegah sekaligus menindak tegas penyalahgunaan fungsi Ormas.
Namun demikian, seluruh tindakan tersebut tetap harus berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan, edukasi, serta pengawasan terhadap setiap Ormas yang terdaftar. Tujuannya agar mereka menjalankan fungsi sosialnya secara benar, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.***






