SURABAYA, MaduraPost – Jurnalis Miftah Faridl terus melawan pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia dengan mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dilakukan melalui pendampingan hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap manajemen CNN Indonesia yang sebelumnya kalah di tingkat Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.
Johanes Dipa Widjaja, anggota tim pendamping hukum dari KAJ Jawa Timur, menyatakan bahwa kontra memori kasasi tersebut membantah seluruh dalil yang diajukan manajemen CNN Indonesia dalam memori kasasinya.
“Mereka menyebut majelis hakim salah menerapkan undang-undang, padahal dalam persidangan mereka gagal membuktikan dalil bantahan dan tidak menyangkal bukti-bukti yang diajukan penggugat,” kata Dipa saat ditemui di Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dipa, argumen manajemen CNN Indonesia yang menyatakan pemotongan upah tidak memerlukan persetujuan pekerja adalah berbahaya dan dapat menormalisasi pelanggaran hak-hak pekerja.
“Kami menolak keras pandangan itu, dan dalam kontra memori kami tegaskan bahwa setiap pemotongan upah harus atas dasar persetujuan pekerja sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dipa menambahkan, tidak ada substansi baru dalam memori kasasi CNN Indonesia selain pengulangan argumen sebelumnya. Ia menilai, langkah manajemen hanya upaya untuk mengulur waktu setelah kalah di dua tingkat sebelumnya: anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan putusan PHI di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, Miftah Faridl menyatakan bahwa perjuangannya telah mencapai titik akhir proses hukum. “Apa pun hasilnya, saya telah menjalani ini dengan hormat. Ini tentang menjaga martabat sebagai manusia merdeka dan pekerja,” ujarnya.
Miftah, yang telah bekerja selama sembilan tahun di CNN Indonesia, menyebut bahwa perjuangannya bukan hanya soal nominal, tetapi soal prinsip dan keadilan. Ia menyoroti betapa panjang dan berliku jalan yang harus ditempuh pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Untuk memperjuangkan hak Rp3 juta saja, saya harus bertarung hampir setahun. Ini pelajaran pahit bahwa sistem kita masih berat sebelah terhadap buruh,” katanya.
Kasus bermula dari pemotongan upah secara sepihak oleh manajemen CNN Indonesia terhadap sejumlah pekerja, termasuk Faridl, pada Juni, Juli, dan Agustus 2024. Upah Faridl dipotong sebesar 13 persen tanpa persetujuan. Bersama tujuh pekerja lain, ia mendirikan Serikat Pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada 27 Juli 2024, yang kemudian berujung pada pemecatan sepihak oleh manajemen.
Saat ini, tujuh pekerja lainnya yang berbasis di Jakarta juga tengah menjalani proses hukum di PHI Jakarta Pusat dengan pendampingan dari LBH Pers. Seperti Faridl, mereka dipecat karena mendirikan serikat pekerja dan menolak pemotongan upah.
Selama hampir sepuluh bulan, Miftah Faridl didampingi oleh enam pengacara dari KAJ Jawa Timur, yakni Salawati, Fatkhul Khoir, Johanes Dipa Widjaja, Romi Martens Yuswantoro, Beryl Cholif Arrachman, dan Mahendra Suhartono.
Penulis : Imron Muslim
Editor : Nurus Solehen