Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum miftah faridl menunjukkan nota memori kasasi yang dikirim ke mahkamah agung

Kuasa hukum miftah faridl menunjukkan nota memori kasasi yang dikirim ke mahkamah agung

SURABAYA, MaduraPost Jurnalis Miftah Faridl terus melawan pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia dengan mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dilakukan melalui pendampingan hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap manajemen CNN Indonesia yang sebelumnya kalah di tingkat Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

Johanes Dipa Widjaja, anggota tim pendamping hukum dari KAJ Jawa Timur, menyatakan bahwa kontra memori kasasi tersebut membantah seluruh dalil yang diajukan manajemen CNN Indonesia dalam memori kasasinya.

“Mereka menyebut majelis hakim salah menerapkan undang-undang, padahal dalam persidangan mereka gagal membuktikan dalil bantahan dan tidak menyangkal bukti-bukti yang diajukan penggugat,” kata Dipa saat ditemui di Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Terkait Kasus Pembunuhan di Arosbaya Bangkalan, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan

Menurut Dipa, argumen manajemen CNN Indonesia yang menyatakan pemotongan upah tidak memerlukan persetujuan pekerja adalah berbahaya dan dapat menormalisasi pelanggaran hak-hak pekerja.

“Kami menolak keras pandangan itu, dan dalam kontra memori kami tegaskan bahwa setiap pemotongan upah harus atas dasar persetujuan pekerja sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dipa menambahkan, tidak ada substansi baru dalam memori kasasi CNN Indonesia selain pengulangan argumen sebelumnya. Ia menilai, langkah manajemen hanya upaya untuk mengulur waktu setelah kalah di dua tingkat sebelumnya: anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan putusan PHI di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, Miftah Faridl menyatakan bahwa perjuangannya telah mencapai titik akhir proses hukum. “Apa pun hasilnya, saya telah menjalani ini dengan hormat. Ini tentang menjaga martabat sebagai manusia merdeka dan pekerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Miftah, yang telah bekerja selama sembilan tahun di CNN Indonesia, menyebut bahwa perjuangannya bukan hanya soal nominal, tetapi soal prinsip dan keadilan. Ia menyoroti betapa panjang dan berliku jalan yang harus ditempuh pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Untuk memperjuangkan hak Rp3 juta saja, saya harus bertarung hampir setahun. Ini pelajaran pahit bahwa sistem kita masih berat sebelah terhadap buruh,” katanya.

Kasus bermula dari pemotongan upah secara sepihak oleh manajemen CNN Indonesia terhadap sejumlah pekerja, termasuk Faridl, pada Juni, Juli, dan Agustus 2024. Upah Faridl dipotong sebesar 13 persen tanpa persetujuan. Bersama tujuh pekerja lain, ia mendirikan Serikat Pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) pada 27 Juli 2024, yang kemudian berujung pada pemecatan sepihak oleh manajemen.

Baca Juga :  Gaji Dipotong dan Dipecat, Realita Buram Pekerja Media

Saat ini, tujuh pekerja lainnya yang berbasis di Jakarta juga tengah menjalani proses hukum di PHI Jakarta Pusat dengan pendampingan dari LBH Pers. Seperti Faridl, mereka dipecat karena mendirikan serikat pekerja dan menolak pemotongan upah.

Selama hampir sepuluh bulan, Miftah Faridl didampingi oleh enam pengacara dari KAJ Jawa Timur, yakni Salawati, Fatkhul Khoir, Johanes Dipa Widjaja, Romi Martens Yuswantoro, Beryl Cholif Arrachman, dan Mahendra Suhartono.

Penulis : Imron Muslim

Editor : Nurus Solehen

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri
Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!
Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin
Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang
Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku
Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji
Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat
Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:38 WIB

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:49 WIB

Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:19 WIB

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB