DaerahHeadlineHukum & Kriminal

BNNP Bersama Kepolisian Jawa Timur Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

×

BNNP Bersama Kepolisian Jawa Timur Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
BNNP Jatim berhasil mengamankan 40 Kg narkoba jenis sabu. Pengungkapan itu terjadi di bulan Januari-Maret 2018.

SURABAYA, BERITAMA.id – Peredaran narkoba dari berbagai jenis sangat marak di Jawa Timur. BNNP Jatim dan Kepolisian di Jawa Timur dibuat sibuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah ini.

Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba marak terjadi di sejumlah Daerah di Jawa Timur. Hal itu berdasarkan hasil pengungkapan BNNP Jatim dan Kepolisian di Jawa Timur.

Dari tahun 2018 hingga sekarang. BNNP Jatim berhasil mengamankan 40 Kg narkoba jenis sabu. Pengungkapan itu terjadi di bulan Januari-Maret 2018. Di tahun yang sama, BNNP Jatim juga mengamankan 21 Kg narkoba jenis sabu di Banyuwangi.

Masih di bulan Maret 2018, Polres Sumenep menangkap seorang bernama Hayyun (50) lantaran kedapatan membawa sabu seberat 0,60 gram.

Lalu di bulan Juni – Juli 2018, BNNP Jatim mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu dan ganja. Barang bukti yang diamankan lebih dari 10 Kg, dengan rincian 5,2 Kg sabu dan 7,3 Kg ganja kering.

Pada bulan Oktober 2018, Polsek Karang Pilang, Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial HR (37), dengan barang bukti sebanyak 19 paket sabu, seberat 5 gram. Dari hasil pemeriksaan dia menjual sabu seharga Rp. 200.000,- per paket.

Baca Juga :  Komunitas "Jangan Lupa Bahagia" Bangun Konsolidasi Untuk Pamekasan Hebat

Berikut di bulan November 2018, BNNP Jatim menggagalkan perederan narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg sekaligus menangkap pelakunya yang berasal dari Aceh di pintu masuk Tol Mojokerto menuju Surabaya.

Di bulan Desember 2018, pria berinisial DH (37) terancam hukuman mati, lantaran menjadi pengedar sabu sebanyak 7,10 gram. Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan dirumahnya ditemukan sabu simpanan milik DH yang dekemas di dalam dua dusbook HP, masing-masing seberat 84,42 gram dan 15,36 gram.

Pengungkapan di bulan Desember 2018 juga terjadi di Bandara Juanda, Surabaya. Saat itu tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda berhasil membekuk warga Malaysia bernama Wong Seng Ping (37) yang berusaha menyelundupkan sabu seberat 2,840 gram.

Di bulan yang sama, jajaran Sat Reskoba Polres Sumenep berhasil membekuk pemuda bernama Imam Kurniawan (26). Warga sumenep itu kedapatan mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram.

Sementara di bulan Januari 2019 ini, Sat Reskoba Polres Sumenep kembali meringkus kurir yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu sebarat 0,56 gram.

Baca Juga :  Polisi Berdalih Bangunan Tak Layak, Pos Pantau KTL di Sampang Dibiarkan Kosong

Di bulan yang sama Kepolisian Sumenep juga menciduk seorang remaja berparas cantik (20) yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram.

Kemudian di awal bulan Februari 2019, BNNP Jatim menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dirumah itu BNNP Jatim mengamankan pasangan suami-istri yang diduga pengendali barang haram tersebut.

Penggerebekan itu dilakukan dari hasil pengembangan penangkapan kurir narkoba jenis sabu di Riau, Sumatera sebanyak 18 Kg. BNNP Jatim berhasil menggagalkan peredadaran narkoba jenis sabu itu dengan tujuan Madura dan meringkus 5 orang kurir narkoba saberat 18 Kg. tersebut.

Masih di bulan Februari 2019, Kepolisian Surabaya mengamankan 262 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Narkotika Semeru 2019. Kepolisian berhasil meringkus ratusan orang tersangka dan barang bukti 300 gram sabu, 150 gram ganja, 35 butir ekstasi dan 241 butir pil double.

Pada tanggal 13 Februari 2019, Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mengunggkap kasus peredaran narkoba terhadap dua tersangka dilokasi berbeda. Dari keduanya Polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 10,56 gram, 5 paket sabu juga seberat 148,4 gram dan ganja seberat 2,36 gram, serta puluhan pil ekstasi.

Baca Juga :  Cerita Pedih Mahasiswi Magang di Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep Diduga Dilecehkan Pegawai Hingga Trauma

Sementara di bulan Maret ini, Sat Reskoba Polres Sumenep kembali berhasil menciduk Wasil Bahri. Dia ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep pada hari Selasa (5/3/2019). Barang bukti yang diamankan Polisi, narkoba jenis sabu seberat 2,67 gram

Kemudian, pada hari Sabtu (9/3) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pasangan muda-mudi pengedar narkoba. Dari keduanya Polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 48,59 gram dan 287 butir pil ekstasi.

Begitupun Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap 68 kasus penyalahgunaan narkoba di Bumi gerbang salam sepanjang tahun 2018.

Dari 68 kasus tersebut, Polres Pamekasan berhasil membekuk sebanyak 98 tersangka kasus narkoba mulai 1 Januari hingga 27 Desember 2018. Ke-98 tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap itu dari 68 kasus.

Juga, Polres Pamekasan berhasil membekuk 11 budak narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang digelar tanggal 26 Januari sampai dengan 6 Februari.

Dalam rilisnya, Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo mengungkapkan, gabungan seluruh Satuan Operasional Polres Pamekasan berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 4 tersangka TO (target operasi) dan 3 non TO dengan BB seluruhnya merncapai 4,29 gram. (beritama.id – red/zul) 

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.