Scroll untuk baca artikel
Umum

Ayah Santri Korban Musibah Pesantren Al-Khoziny Kembalikan Santunan untuk Pembangunan Mushala

Avatar
14
×

Ayah Santri Korban Musibah Pesantren Al-Khoziny Kembalikan Santunan untuk Pembangunan Mushala

Sebarkan artikel ini
Keluarga korban musibah pondok pesantren al-khoziny mengembalikan kembali bantuan kepada pihak pesantren (foto: istimewa for madurapost).

SIDOARJO, MaduraPost – Pesantren Al-Khoziny Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kembali menyalurkan santunan kepada keluarga santri yang menjadi korban runtuhnya mushala putra pada Senin (29/09/2025) lalu.

Santunan kali ini diberikan kepada keluarga almarhum Moch Agus Ubaidillah, santri asal Gadukan, Kalianak, Krembangan, Surabaya. Penyerahan dilakukan langsung oleh Dewan Pengasuh Pesantren Al-Khoziny, KHR Muhammad Ubaidillah Mujib atau yang akrab disapa Kiai Mamad, pada Jumat (03/10/2025).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Viral Sebutan Klebun Untuk Dirinya, Musderi : Saya Amini Saja

Dalam kesempatan itu, Kiai Mamad menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Moch Agus Ubaidillah. Ia menegaskan bahwa pemberian santunan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus permohonan maaf pihak pesantren kepada keluarga korban.

“Kami turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum wafat dalam keadaan husnul khatimah, karena meninggal saat shalat dan dalam posisi menuntut ilmu,” ujar Kiai Mamad.

Baca Juga :  Kasus Korupsi PEN 2020 di Sampang Menguat, Kejari Isyaratkan Tersangka Tambahan

Namun, santunan yang diberikan pihak pesantren justru dikembalikan oleh Ustadz Achmad Faiq, ayah almarhum. Dengan penuh ketegaran, ia menyatakan bahwa keluarganya telah ikhlas menerima takdir dan merelakan santunan tersebut untuk kepentingan pembangunan mushala pesantren.

“Ini saya kembalikan untuk kepentingan pembangunan mushala pesantren dan lainnya. Kami sudah ikhlas dengan musibah ini,” ungkap Ustadz Faiq.

Baca Juga :  Omset Miliaran, Sejumlah Kecamatan di Pamekasan jadi Corong Rokok Ilegal