Scroll untuk baca artikel
Daerah

Awas!!, Di Bangkalan Operasi Yustisi Diberlakukan, Pelanggar Kena Sangsi Uang 50 Ribu dan Nyapu Taman Paseban

28
×

Awas!!, Di Bangkalan Operasi Yustisi Diberlakukan, Pelanggar Kena Sangsi Uang 50 Ribu dan Nyapu Taman Paseban

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Madurapost.id – Memasuki Zona Orange dan untuk menjaga kedisiplinan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan operasi yustisi yang bertempat di sekitar alun-alun Kota Bangkalan, Madura, Senin (14/09/2020). kegiatan dilakukan pada pukul 14.00 WIB

Pemberlakuan operasi yustisi tersebut Terkait Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pemkab Akan Bangun Distinasi Wisata Baru di Bangkalan

AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan selaku penanggung jawab menjelaskan pelanggar dikenakan Pasal 94 ayat 6 huruf a Jo pasal 27A, jo Pasal 27B, jo Pasal 27C, jo Pasal 20A Perda tahun 2020 perda Provinsi Jawa Timur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker sebanyak 12 orang dan dikenakan biaya/denda Rp. 50.000,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemuda LIRA Pamekasan Datangi Korban Kebakaran Beri Bantuan Uang Tunai

Lanjut Rama, Sedangkan bgai pelanggar protokol kesehatan yang terkena denda uang, namun si pelanggar tidak membawa/memiliki, maka akan dikenai sangsi sosial.

“Bagi masyarakat yang tidak membawa KTP dan Uang, diberikan sanksi sosial berupa menyapu di Taman Paseban,” tutupnya.

Diketahui, kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan itu juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bangkalan, Bupati Bangkalan, Kapolres Bangkalan, Dandim 0829 Bangkalan, Danlanal Batuporon, Ketua DPRD Kab. Bangkalan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan.(Mp/sur/kk)

Baca Juga :  Akibat Ngantuk, Motor N-Max Tabrak Truk Tronton