PAMEKASAN, Madurapost.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan pembangunan perumahan yang terletak di Desa Bindang Kecamatan Pasean, Pantura, tidak mengurus izin.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pamekasan Agus Mulyadi. Bahkan sejauh ini, Agus juga memastikan tidak ada berkas masuk berupa laporan tentang pembangunan perumahan di wilayah utara.
“Setelah kami melakukan pengecekan di Online Single Submission (OSS) melalui akun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak ada ijin terkait pembangunan perumahan, ” tegas Agus Kepada Madurapost.
Deskripsi izin mendirikan bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Pantauan media ini, pembangunan perumahan tersebut merupakan milik H. Akmaludin Warga Asal Desa Tlontoraja. Saat ditanya terkait persayaratan adminstratif, Akmaludin berdalih semua sudah lengkap dan sesuai prosedur, dengan mengatasnamakan perusahan PT. Pasean Indah.
“Semuanya sesuai dengan prosedur SK Kemenkumham dan PT-nya sudah jelas,” ujarnya
Dia menambahkan bahwa, jika memang tidak di lengkapi izin, pihaknya tidak mungkin akan mendirikan perumahan.
“Kalau memang tidak lengkap yang jelas kami tidak akan menggarapnya, mohon maaf kami hanya bisa menjawab itu,” pungkasnya. (mp/fat/rus)