SUMENEP, MaduraPost – Saat sorotan publik kian tajam terhadap dugaan kejanggalan penanganan perkara dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Sumenep, Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jawa Timur justru turun melakukan audit menyeluruh di Polres Sumenep, Madura.
Audit yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada pada Senin (3/11/2025) itu digelar di tengah derasnya kritik terhadap proses hukum yang menyeret nama Bang Alief.
Ketua Tim Itwasda Polda Jatim memimpin langsung kegiatan tersebut. Menurut keterangan resmi, audit ini merupakan bagian dari agenda tahunan yang bertujuan memastikan aspek akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas kinerja satuan di lingkungan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade, menyebut pihaknya menyambut baik langkah audit itu.
“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas organisasi, baik dari sisi manajemen anggaran maupun operasional. Kehadiran Tim Audit menjadi momentum bagi kami untuk memperbaiki diri dan menerima setiap masukan konstruktif,” ujarnya dalam keterangan tertulis Humas Polres Sumenep, Senin (3/11/2025) sore.
Namun di luar ruang audit yang dipenuhi tumpukan dokumen administrasi, publik justru menanti bentuk “audit moral” terhadap kinerja penyidik Tipikor Polres Sumenep sendiri.
Sebab dalam beberapa hari terakhir, gelombang kritik terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Bank Jatim semakin menguat dan viral di media sosial maupun pemberitaan nasional.
Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, dari Lembaga Bantuan Hukum Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan dalam konferensi pers di kantornya Senin (3/11/2025) pagi, menuding penyidik Tipikor Polres Sumenep telah melakukan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.
“Langkah penyitaan yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Negeri jelas menyalahi ketentuan KUHAP. Itu cacat hukum, cacat prosedur, dan dilakukan secara prematur,” tegasnya.
Ia juga menantang agar perkara ini diambil alih oleh lembaga penegak hukum yang lebih tinggi.
“Kalau Polres Sumenep merasa tak sanggup, serahkan saja ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejaksaan, atau bahkan ke KPK. Kami siap membantu membuka siapa saja aktor-aktor korupsi yang bermain di tubuh Bank Jatim sejak 2019 sampai 2022,” katanya.
Menurut Kamarullah, dampak sosial dari penanganan kasus ini sudah sangat nyata. Sebanyak 18 karyawan Bank Alief kehilangan pekerjaan setelah aset perusahaan disita oleh penyidik.
“Akibat langkah Polres dan Bank Jatim kemarin, Bang Alief terpaksa menutup operasional dan memberhentikan 18 karyawan. Mereka kini menganggur,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik Bank Alief, Mohammad Fajar Satria, tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan kondisi yang dialami usahanya.
“Uang yang disita bukan milik pribadi, di situ juga ada dana nasabah dan hak karyawan. Ini bukan uang Bank Jatim,” tuturnya dengan suara parau.
Fajar bahkan sempat memohon agar aparat mempertimbangkan nasib para pekerjanya.
“Saya sudah sampaikan ke penyidik waktu itu, kalau semua ini disita, bagaimana dengan karyawan-karyawan saya?,” katanya lirih.
Kritik publik kini mengarah pada integritas dan profesionalisme penyidik Tipikor Polres Sumenep.
Ironisnya, di saat Polres sedang diaudit oleh Itwasda untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, muncul dugaan bahwa penyidik justru tidak patuh pada aturan hukum dalam menjalankan tugas.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menanggapi singkat saat dikonfirmasi soal tudingan tersebut.
“Polres Sumenep sudah sesuai prosedur,” ujarnya singkat.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost







