SURABAYA, MaduraPost – Korban penganiayaan dan pencurian mempertanyakan Peraturan Kapolri yang menjadi dasar Kapolrestabes Surabaya membiarkan tersangka yang sudah dua kali mangkir panggilan penyidik dan sudah diterbitkan sprint membawa tersangka ternyata dibiarkan bebas tanpa ada upaya mencari dan menangkap tersangka.
Hal tersebut disampaikan KK selaku korban Penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oknum Debt Collector Ilegal yang bekerja dibawah naungan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.
Apa yang dilakukan Kapolrestabes Surabaya menurut KK, seolah mengindikasikan bahwa pelaku pidana yang sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak akan dipenjara asal bisa melarikan diri.
“Apakah karena pelaku mengaku seorang Debt Collector kemudian bebas melakukan apapun, Atau ada aturan baru Kapolrestabes Surabaya yang mengatakan tersangka yang melarikan diri bisa bebas dari jeratan pidana,” Kata KK. Selasa (24/12/24).
Lima orang tersangka yang mendapat perlakuan khusus dari Polrestabes Surabaya adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
KK menceritakan awal kasus tersebut terjadi pada 10 November 2024. Lima orang pelaku dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.
Pada tanggal 10 Januari 2024, Penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Abdoel Hamid Dkk sebagai tersangka, Namun karena alasan koperatif, Penyidik tidak menahan para tersangka.
Pada tanggal 4 Juni 2024, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : B/2739/M.5.43/Eoh.1/06/2024. Berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21).
Setelah dua kali penyidik melakukan panggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan tahap dua, namun para tersangka mangkir hingga ahirnya pada tanggal 18 Juli 2024, Penyidik mengeluarkan sprin untuk membawa tersangka.
Namun demikian, Hingga saat ini penyidik tidak bisa membawa tersangka untuk dilakukan tahap dua karena para tersangka diduga Kabur ke Madura.
Sejak bulan juli 2024, Aipda Agung Selaku Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah tiga kali berjanji kepada Pelapor akan mengeluarkan surat DPO terhadap para tersangka. Namun hingga saat ini tidak terealisasi.






