SUMENEP, MaduraPost – Terkait pernyataan salahsatu anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, KH. Sami’oddien, tentang tidak digajinya petugas Posko PAM Covid-19 di perbatasan Sumenep-Pamekasan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Agus Mulyono, seakan meradang.
Pasalnya, disoal terkait kondisi para petugas sebagai garda terdepan di Posko PAM Covid-19, pihaknya merasa telah melakukan langkah terbaik demi menjaga anak buahnya tersebut.
Seperti telah memberikan upah, ataupun honorium untuk jerih payahnya menjaga perbatasan antar Kabupaten itu, untuk menekan penyebaran Covid-19 semakin mewabah.
“Silahkan tanya kepada anggota Komisi IV DPRD Sumenep, yang penting kami akan melindungi anak buah kami yang berjuang ditingkat garda depan,” katanya, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Rabu (13/05/2020).
Dia menjelaskan, apabila semua honorium petugas Posko PAM Covid-19 tersebut telah diproses.
“Semua yang dibutuhkan akan diproses, dan ini tentu membutuhkan dari beberapa pihak, termasuk Puskemas,” ucapnya.
Namun, pihaknya membantah apabila ada pernyataan masih terkendala administrasi untuk mencairkan honorium para petugas Posko PAM Covid-19 itu.
“Tidak ada kendala administrasi, kan harus dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dari SPJ itu nanti akan dilakukan pencairan. Nggak ada kendala administrasi, saya nggak pernah mengatakan seperti itu,” dalihnya.
Dia malah menjelaskan, bahwa telah mendorong para Puskesmas untuk sesegara mungkin menyelesaikan SPJ tersebut.
“Puskesmas itu kami dorong untuk segera menyelesaikan SPJ, agar bisa dilakukan pencairan lanjutan. Jadi kita ingin cepat,” tuturnya.
Ditanya soal kisaran nominal upah para petugas Posko PAM Covid-19, Agus menerangkan telah mengikuti standart pembayaran. Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci standart honorium tersebut.
“Kalau mengikuti standart yang ada kita tidak bisa keluar dari itu. Kalau standartnya memang seperti itu. Kita mengikuti aturan yang ada,” jelas dia.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, KH. Sami’oddien, menguraikan kisaran nominal upah para petugas Posko PAM Covid-19 memang disepakati Rp 50.
“Nah ini kan jelas, masak 50 ribu masih njelimet. Kalau beralasan satu bulan belum terbayarkan, ini kan sudah beberapa bulan,” kata dia.
Sami’oddien juga membantah, apabila para petugas telah dibayar gajinya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam ini Dinkes Sumenep.
“Belum terbayarkan, coba chek ke petugasnya. Tidak dibayarkan, sekarang kan di Kecamatan juga di bentus Satuan Tugas (Satgas), itu pun tidak basa HR.nya semua,” urainya.
Untuk diketahui, para petugas Posko PAM Covid-19 menerima honorium yang diambilkan dari anggaran 9 miliar lebih penanganan covid-19.
“Kok Dinkes malah mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai di Komisi kemarin malam,” pungkas Sami’oddien. (Mp/al/kk)