Scroll untuk baca artikel
Headline

Anggota Komisi I DPR RI Angkat Bicara Soal Kasus Pencemaran Nama Baik PMII

Avatar
13
×

Anggota Komisi I DPR RI Angkat Bicara Soal Kasus Pencemaran Nama Baik PMII

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Slamet Ariyadi, Anggota Komisi I DPR RI Dapil Jati  XI, Madura, Jawa Timur. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di media online bongkar86.com ditanggapi serius oleh anggota Komisi I DPR RI Dapil XI, Madura, Jawa Timur, Slamet Ariyadi. Senin, 1 Februari 2022.

Pria alumni PMII itu angkat bicara soal pemberitaan yang sudah dilaporkan ke Mapolres Sumenep. Secara tegas dia menyayangkan insiden memilukan itu terjadi dan meminta penegak hukum bertindak profesional.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kami berharap pihak penegak hukum lebih cermat dan profesional menangani kasus indikasi pencemaran nama baik ini,” kata pria muda ini saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Selasa (1/2).

Dia menilai, dalam berita tersebut jelas memuat beberapa hal yang berseberangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan koridor pemberitaan, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya sebagai kader PMII sangat menyangkan adanya oknum media yang kurang mengerti tentang kode etik jurnalistik,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca Juga :  PWRI Sumenep Jajal LPM se-Sumenep Berbagi Ilmu Kejurnalistikan

Dia menambahkan, semestinya seorang kuli tinta paham betul soal legal standing hukum pers dan produk-produk lain yang mengatur soal pemberitaan.

Jika hal ini tidak dipahami atau bahkan keluar, maka sudah seharusnya ditertibkan atau bahkan dilaporkan untuk menghindari kasus pemberitaan tidak berimbang dan sepihak yang dapat merugikan orang atau lembaga.

“Sebab itu, kami berharap pihak penegak hukum lebih cermat dan profesional dalam menangani kasus indikasi pencemaran nama baik organisasi ini,” kata alumni PMII Universitas Trunojoyo Madura itu.

Selain itu, dia juga meminta agar ke depan Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi yang berkaitan dengan media dan pemberitaan lebih komprehensif lagi dalam mendata dan menjaring media.

Hal itu bertujuan, agar produk jurnalistik sesuai dengan aturan UU yang telah berlaku serta tidak merugikan pihak-pihak tertentu, seperti yang terjadi di Sumenep.

Baca Juga :  Yayasan BIP Bagikan 3.000 Amplop Berkah di Sumenep

“Saya juga berharap agar sahabat-sahabat PMII di Sumenep terus mengkawal ini dengan tetap mengedepankan asas hukum yang berlaku,” kata politisi muda partai besutan Amien Rais tersebut.

Sekedar informasi, sebanyak 7 pengacara muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putera dan Rekan-rekan mendampingi PC PMII Sumenep ke Mapolres untuk melaporkan media online bongkar 86.com yang diduga telah mencemarkan nama baik organisasi.

Hal itu terlihat dengan terbitnya laporan polisi bernomor LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Senin tertanggal 31 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Kordinator Kuasa Hukum PC PMII Sumenep, Kamarullah menjelaskan, berita yang dimuat oleh salah satu media online tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga :  Cetak KK dan Akte Cukup Menggunakan Kertas HVS 80 di Rumah

“Kasus pencemaran marwah PMII ini, akan kita kawal hingga tuntas,” kata Kamarullah.

Sementara itu, Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto menjelaskan, laporan ke Polres Sumenep juga atas dukungan Alumni PMII dan telah berkoordinasi dengan pengurus Koorcab PMII Jatim serta LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.

“Kami sudah koordinasi bahkan hingga ke PB PMII untuk mengkawal kasus pencemaran nama baik ini. Dalam waktu dekat bersama seluruh komisariat di Sumenep juga akan siap turun jalan guna mempertegas persoalan ini,” kata dia menjelaskan.

Kendati begitu, hingga berita ini dinaikkan, pewarta mencoba menghubungi redaksi media online bongkar.86 tersebut, namun hingga kini belum ada respon saat dihubungi melalui sambungan selularnya.