SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengalokasikan dana Bantuan Politik (Banpol) sebesar Rp 3.610.175.000 pada tahun 2025.
Dana tersebut akan didistribusikan kepada sepuluh partai politik (Parpol) yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Sumenep.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep, Achmad Dzulkarnain mengungkapkan, bahwa PDI Perjuangan menjadi penerima Banpol terbesar dibanding sembilan partai lainnya, dengan total dana mencapai Rp 866.800.000.
“Total anggaran sekitar Rp 3,6 miliar untuk 10 partai politik. Besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh, di mana setiap suara dihargai Rp 5.000. PDI Perjuangan mendapatkan jumlah terbanyak,” kata Dzulkarnain dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (11/2).
PDI Perjuangan memperoleh bantuan terbesar karena sukses meraih kemenangan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumenep. Partai ini mengumpulkan 173.360 suara sah dan berhasil menempatkan 11 wakilnya di DPRD Sumenep.
Kenaikan Alokasi Banpol Tahun 2025
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan nilai bantuan per suara. Pada tahun 2024, setiap suara sah hanya dihargai Rp 3.000, sedangkan pada tahun 2025 naik menjadi Rp 5.000. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 2.000 per suara.
Di posisi kedua penerima Banpol terbesar adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menerima Rp 713.590.000 setelah memperoleh 142.718 suara sah. Berikutnya, Partai Demokrat mendapatkan Rp 423.700.000 dengan perolehan 84.740 suara.
Partai NasDem menempati urutan keempat dengan dana Banpol sebesar Rp 417.930.000 berkat 83.586 suara sah. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berada di posisi kelima dengan dana Rp 359.735.000 setelah memperoleh 71.947 suara.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menerima Rp 355.185.000 dengan perolehan suara 71.037. Partai Gerindra, meskipun memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, hanya memperoleh 38.214 suara di Sumenep, sehingga menerima dana Rp 191.070.000.
Di posisi kedelapan, Partai Hanura mendapat Rp 126.505.000 dengan raihan 25.301 suara sah. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh Rp 111.820.000 setelah mengumpulkan 22.364 suara, sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi penerima Banpol terendah dengan Rp 43.840.000, karena hanya memperoleh 8.768 suara sah dalam Pileg 2024.
Menunggu Evaluasi Sebelum Pencairan
Dzulkarnain menambahkan, bahwa sebelum realisasi pencairan Banpol tahun 2025, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari beberapa lembaga terkait, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Banpol tahun 2024 telah sesuai aturan sebelum berlanjut ke tahun berikutnya.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK dan lembaga lainnya terkait pelaksanaan Banpol tahun 2024. Jika proses itu sudah selesai, maka pencairan dana tahun 2025 bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Bantuan Politik ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi masyarakat, terutama mereka yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Selain itu, Banpol juga ditujukan untuk memperkuat kelembagaan partai politik sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
“Dengan adanya Banpol, diharapkan partai politik dapat semakin kokoh secara kelembagaan dan mampu memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat serta konstituen mereka,” tandasnya.***






