PAMEKASAN, MaduraPost – Perusahaan jasa Keuangaan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) Amartha cabang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan diduga memanipulasi data nasabah dan menggelapkan uang pinjaman nasabah.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat salah satu nasabah Amartha inisial (HZ) asal kecamatan Pakong mengajukan pinjaman untuk kedua kalinya sebesar Rp8 juta dengan angsuran selama satu tahun.
Pinjaman kedua ke Amartha dilakukan SH pada bulan juni 2024 untuk kebutuhan usaha. Berdasarkan administrasi dan survei yang dilakukan oleh salah satu karyawan Amartha inisial SL. HZ disuruh menunggu proses pencarian paling lama kurang lebih satu minggu.
Setelah menunggu satu minggu bahkan hingga satu bulan, ternyata HZ tidak kunjung menerima uang pinjaman yang diajukan ke Amarta, dengan alasan yang tidak jelas.
Karena HZ merasa pinjaman yang diajukan ke Amartha tidak bisa cair, maka pada awal bulan September 2024, SH mengajukan pinjaman ke Bank BRI Cabang Pakong dengan jaminan BPKB.
Dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BRI, ternyata data atas nama HZ sudah mengajukan pinjaman ke salah satu Fintech dan sudah masuk angsuran kedua.
Dari hal tersebut diketahui bahwa pada saat HZ mengajukan pinjaman ke Amartha pada bulan juni 2024 sebenarnya sudah dicairkan, namun HZ tidak menerima uang pinjaman tersebut.
Setelah persoalan tersebut ditelusuri oleh Jauhari yang merupakan saudara SH melalui salah satu advokat. Pihak Amartha ahirnya mengeluarkan surat keterangan pelunasan yang diterima HZ pada tanggal 26 September 2024.
Dalam surat pelunasan tersebut tertulis atas nama Hozairiyah, Majelis 005_PLG_BANDUNGAN MASJID 01 Telah melakukan pelunasan kepada petugas Amartha dengan metode pelunasan dini.
Surat tersebut ditandatangani oleh Bussines manager atas nama Afifah.
Jauhari selaku saudara korban mempertanyakan surat pelunasan tersebut bisa dikeluarkan oleh Amartha, Padahal SH tidak pernah menerima uang pinjaman dari pihak Amartha.
“Siapa yang mengambil uang pinjaman tersebut, Kalau memang pinjaman yang ke Amartha tidak cair, mengapa harus ada surat pelunasan,” Kata Jauhari. Sabtu (29/09/24).
Menyikapi hal tersebut, Keluarga Jauhari akan membawa persoalan manipulasi data dan dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oknum Amartha ke ranah hukum.
“Akan kami laporkan, karena jelas ini telah merugikan saudara kami,” Kata Jauhari.
Sementara itu, Menager Amartha Cabang Waru saat dihubungi Madurapost.net membenarkan bahwa pinjaman atas nama Hozairiyah sudah cair tapi tidak diberikan kepada yang bersangkutan. Sedangkan angsuran dua kali atas nama yang bersangkutan dibayar oleh kantor.
“Iya sudah cair mas, tapi uangnya dikantor, yang membayar kantor,” Kata Afifah. Selasa (01/10/24).
Sebagaimana diketahui, Amartha adalah perusahaan jasa Keuangaan berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) dibawah naungan PT Amartha Mikro Fintek selaku pemegang lisensi P2P yang berizin dan diawasi oleh OJK . Amartha juga bagian dari PT Amartha Nusantara Raya yang membawahi semua kegiatan operasional Amartha.