Scroll untuk baca artikel
Headline

Aksi Solidaritas Jurnalis, Wartawan Sindir Penegak Hukum Pamekasan

Avatar
32
×

Aksi Solidaritas Jurnalis, Wartawan Sindir Penegak Hukum Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Di tengah aksi solidaritas jurnalis, wartawan Pamekasan menyindir leletnya penegak hukum di Kabupaten Pamekasan dalam menanggapi kekerasan terhadap jurnalis yang sudah berlangsung kurang lebih selama enam bulan.

“Di Pamekasan saja kekerasan terhadap jurnalis sudah berlangsung enam bulan, dan ini masih diproses hukum,” kata koordinator aksi Miftahul Arifin dalam aksi solidaritas jurnalis terhadap Jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi, di Monumen Arek Lancor.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kios di Pegantenan Bongkar Dugaan Kecurangan Distributor Pupuk CV. Asa Perkasa

Sebelumnya, wartawan di Kabupaten Pamekasan, mengutuk intimidasi jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat negara. Kutukan tersebut dilampiaskan dalam bentuk aksi teatrikal.

Miftahul Arifin mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis sudah sering terjadi. Mestinya kekerasan itu tidak terulang, dengan mengungkap para pelaku kekerasan tersebut.

Pria yang akrab dipanggil Ipin itu meminta pelaku kekerasan terhadap jurnalis segera diproses hukum. Sebab bila hal ini dibiarkan, potensi jurnalis lain akan diintai dengan kasus yang sama.

Baca Juga :  Minta Oknum Kiai Sesat di Sotabar Segera Ditangkap, Ribuan Warga Demo Polres Pamekasan

Berdasarkan kronologi yang diterima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, aksi kekerasan dialami Nurhadi saat melakukan kerja jurnalistik pada Sabtu (27/3) malam.

Kala itu Nurhadi tengah melakukan tugas reportase terkait kasus suap pajak yang diduga menyeret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Perkara ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Anggota DPRD Pamekasan Heriyanto : Memperjuangkan Rakyat Merupakan Prioritas Utamanya

Tak berlangsung lama, pada Minggu (28/3), Nurhadi langsung melaporkan peristiwa yang dialami tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Jawa Timur.

Laporan ini telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim dengan terlapor bernama Purwanto, yang diduga adalah anggota Polda Jatim.