PAMEKASAN, MaduraPost – beredar pamflet himbauan Polres Pamekasan tentang larangan menerbangkan balon udara (lukban), yang dipasang petasan diapresiasi oleh warga.
Dalam himbauan tersebut tertulis, Agar tidak menerbangkan balon udara yang dipasang petasan karena dapat membahayakan jalur pesawat terbang dan timbulkan bahaya kebakaran.
Menerbangkan balon udara liar tanpa izin, sudah diatur dalam undang-undang penerbangan, bagi yang melakukan akan dijerat pasal 411 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Merespon pamflet Polres Pamekasan, Kapolsek Palengaan Akp Ach. Supriyadi, S.H, M.H., juga menghimbau agar warga binaannya tidak melakukannya.
Bagi yang melanggar, sambung Supriyadi, sanksinya sudah jelas, bagi yang tetap ngotot menerbangkan balon udara liar tanpa izin ‘melanggar pasal 411 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbanga’.
“Saya menghimbau jangan ngototlah, karena itu dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 500 juta mas,” pungkas Kapolsek Palengaan. Jumat, (4/4/2025).
Selain dapat membahayakan jalur penerbangan, kata Supriyadi, juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bahkan bisa berakibat fatal, terjadinya kebakaran yang merusak fasilitas umum.