Kapolres Pamekasan Ultimatum Penerbang Balon Udara yang Dipasang Petasan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Himbauan Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto

Himbauan Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto

PAMEKASAN, MaduraPost – beredar pamflet himbauan Polres Pamekasan tentang larangan menerbangkan balon udara (lukban), yang dipasang petasan diapresiasi oleh warga.

Dalam himbauan tersebut tertulis, Agar tidak menerbangkan balon udara yang dipasang petasan karena dapat membahayakan jalur pesawat terbang dan timbulkan bahaya kebakaran.

Menerbangkan balon udara liar tanpa izin, sudah diatur dalam undang-undang penerbangan, bagi yang melakukan akan dijerat pasal 411 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Baca Juga :  Disperkimhub Sumenep Respon Begini Soal Jual Beli Kamar Milik ABK Kepada Penumpang

Merespon pamflet Polres Pamekasan, Kapolsek Palengaan Akp Ach. Supriyadi, S.H, M.H., juga menghimbau agar warga binaannya tidak melakukannya.

Bagi yang melanggar, sambung Supriyadi, sanksinya sudah jelas, bagi yang tetap ngotot menerbangkan balon udara liar tanpa izin ‘melanggar pasal 411 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbanga’.

“Saya menghimbau jangan ngototlah, karena itu dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 500 juta mas,” pungkas Kapolsek Palengaan. Jumat, (4/4/2025).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Gelar Razia di Sejumlah Tempat Hiburan Malam, Kos-kosan, dan Hotel

Selain dapat membahayakan jalur penerbangan, kata Supriyadi, juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bahkan bisa berakibat fatal, terjadinya kebakaran yang merusak fasilitas umum.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014
Bursa Sekda Sumenep Menghangat, Yanuar Yudha Bachtiar Muncul sebagai Kandidat Berpotensi
TAGANA Sumenep Aktif Kawal Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Rabu, 30 April 2025 - 18:16 WIB

Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Rabu, 30 April 2025 - 18:03 WIB

Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB