SAMPANG, MaduraPost – Beredarnya air mineral dalam kemasan dengan merek “Kaje” diduga belum memenuhi standart pemasaran. Hal tersebut diketahui karena air mineral yang diproduksi oleh CV Nusantara Maju Jaya yang bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kembang Jeruk Banyuates tersebut belum terdapat label Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sabtu (04/03/2023).
Berdasarkan temuan yang diperoleh oleh media ini, selain tidak tidak ada label BPOM air kemasan merek “Kaje” tersebut diduga dipasarkan secara ilegal.
Sebelumnya Agus Junaidi salah seorang konsumen air kemasan merek Kaje mengeluhkan karena terdapat banyak lumut dari air mineral tersebut pada kemasan gelasnya.
“Ini gimana kok bisa lolos pemasarannya, padahal waktu saya mau minum banyak lumut didalam botolnya,” keluh Agus, Jumaat (03/03/2023).
Bahkan Agus menduga label SNI yang terdapat dikemasan air merk Kaje tersebut ilegal atau palsu. Seharusnya kata Agus kalau sudah SNI kode BPOM juga ada di dalam kemasan.
“Ini sangat membahayakan yang mengkonsumsi, padahal air mineral merk “Kaje” ini sudah disebarluaskan,” tambahnya.
Terpisah Kepala Desa Kembang Jeruk Kecamatan Banyuates Suhaini saat dikonfirmasi media ini pada Jumaat (03/03/202) tidak menampik adanya permasalahan pada air kemasan merek Kaje tersebut. Bahkan ia berdalih karena kesalahan operator.
“Kmaren opratornya kesalahan teknis kmaren,” ujar Suhaini kepada MaduraPost, Jumaat (03/03/2023).
Akibatnya, kata Suhaini masih terdapat ribuan dosbook air mineral merek “Kaje” yang tidak diedarkan.
“Ya, SDH dua Minggu gak di produksi, itu sisa yg kmaren,,d gudang masih tgl 2000 DOS yg rusak TDK di edarkan, kembalikan k tokonya, skrg SDH steril LG produksi yg baru,” tambahnya.






