PAMEKASAN, MaduraPost – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, menyalahi aturan dan petunjuk teknis. Masalahnya Kepala Desa ikut campur dan mengendalikan semua agen.
Sehinga apa yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) tidak sesuai dengan harga pasaran. Sebab pada bulan terakhir, KPM menerima beras sebanyak 15 kg dan telur 15 Butir. Hal tersebut jika ditotal, berada dikisaran harga Rp 175 ribu.
Sementara harga pasaran paling tinggi, jadi ada sisa Rp 25 ribu lebih dari total nominal 200 yang masuk ke rekening KPM.
“Terakhir KPM Menerima Beras 15 kg dan telur 15 Butir,” kata salah satu agen E- Warung di desa tersebut
Selain itu agen mengaku hanya menyalurakan apa yang jadi perintah Pemdes. Selanjutnya keluarga penerima mamfaat (KPM) mengambilnya ke toko kelontong.
Terkait harga, dirinya mengaku tidak tau. Ia hanya menyalurkan apa yang telah diperintah pemdes.
“Masalah harga saya tidak tau, saya hanya dianterin oleh pihak kades dan melayani KPM, masalah harga yang tau hanya kades,” tuturnya.
Padahal, di tengah keadaan yang semakin mencekam karena Covid-19, kades tersebut malah memanfaatkan situasi dimana ekonomi masyarakat tidak stabil.
Sementara pemerintaah mulai dari pusat hingga daerah terus mengucurkan bantuan guna untuk meringankan beban warga dalam situasi sulit ini.
Namun hal ini berbeda dengan apa yang di lakukan Pemerintah Desa Tagangser Laok. Di sana pemdes malah memamfaatakn Program BPNT menjadi lahan bancakan.
Pasalnya pemdes menempatkan suplayer dua Agen E-Warung tersebut bukan pada fungsinya. Malah agen tersebut hanya formalitas. Mereka bekerja tetap di bawah kendali kepala desa.
Selain menjadi suplayer pemdes tersebut memamfaatkan toko kelontong. Parahnya pemilik toko kelontong tersebut tidak memahami regulasi menjadi agen.