Scroll untuk melanjutkan membaca
Headline

Agen Dikendalikan Kades, Penyaluran BPNT di Tagangser Laok Labrak Aturan

Avatar
×

Agen Dikendalikan Kades, Penyaluran BPNT di Tagangser Laok Labrak Aturan

Sebarkan artikel ini
Tumpukan beras sembako di salah satu agen di Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru. (MaduraPost/Fatholla)

PAMEKASAN, MaduraPost – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, menyalahi aturan dan petunjuk teknis. Masalahnya Kepala Desa ikut campur dan mengendalikan semua agen.

Sehinga apa yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) tidak sesuai dengan harga pasaran. Sebab pada bulan terakhir, KPM menerima beras sebanyak 15 kg dan telur 15 Butir. Hal tersebut jika ditotal, berada dikisaran harga Rp 175 ribu.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca
Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa Pangbatok Diduga Sabotase Program PKH

Sementara harga pasaran paling tinggi, jadi ada sisa Rp 25 ribu lebih dari total nominal 200 yang masuk ke rekening KPM.

“Terakhir KPM Menerima Beras 15 kg dan telur 15 Butir,” kata salah satu agen E- Warung di desa tersebut

Selain itu agen mengaku hanya menyalurakan apa yang jadi perintah Pemdes. Selanjutnya keluarga penerima mamfaat (KPM) mengambilnya ke toko kelontong.

Terkait harga, dirinya mengaku tidak tau. Ia hanya menyalurkan apa yang telah diperintah pemdes.

Baca Juga :  Sedang Mencari Perempuan Yang Kenal di Facebook, Pria Asal Pragaan Diamankan Polisi

“Masalah harga saya tidak tau, saya hanya dianterin oleh pihak kades dan melayani KPM, masalah harga yang tau hanya kades,” tuturnya.

Padahal, di tengah keadaan yang semakin mencekam karena Covid-19, kades tersebut malah memanfaatkan situasi dimana ekonomi masyarakat tidak stabil.

Sementara pemerintaah mulai dari pusat hingga daerah terus mengucurkan bantuan guna untuk meringankan beban warga dalam situasi sulit ini.

Baca Juga :  Jaka Jatim Korda Sampang Minta Kades Transparan Dalam Proses Pendataan dan Realisasi BLT Dana Desa

Namun hal ini berbeda dengan apa yang di lakukan Pemerintah Desa Tagangser Laok. Di sana pemdes malah memamfaatakn Program BPNT menjadi lahan bancakan.

Pasalnya pemdes menempatkan suplayer dua Agen E-Warung tersebut bukan pada fungsinya. Malah agen tersebut hanya formalitas. Mereka bekerja tetap di bawah kendali kepala desa.

Selain menjadi suplayer pemdes tersebut memamfaatkan toko kelontong. Parahnya pemilik toko kelontong tersebut tidak memahami regulasi menjadi agen.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.