Scroll untuk melanjutkan membaca
Kesehatan

Direktur Bank dan Bupati Sampang Dilaporkan Ke Polisi

Avatar
×

Direktur Bank dan Bupati Sampang Dilaporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
M.A Efendi saat menyerahkan laporan di Mapolres Sampang

SAMPANG, MaduraPost – Diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Direktur Bank Sampang beserta Ketua Satgas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Kabupaten Sampang, dilaporkan ke Kapolres Sampang.

Dalam acara launching logo Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sampang tersebut juga dihadiri oleh para pejabat dilingkungan pemerintah setempat.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

M.A Efendi selaku pelapor mengatakan, bahwa dalam isi surat laporan tersebut, adanya dugaan pelanggaran Prokes terjadi saat lauching logo Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Sampang, yang menimbulkan kerumunan pada pukul 18.30 WIB, Senin (9/8/2021) bertempat di halaman kantor PT.BPRS Bakti Artha Sejahtera.

Baca Juga :  PPPK Formasi Guru Bertambah, BKPSDM Sumenep : Ini Kebutuhan

“Kita melaporkan Direktur PT BPRS Bakti Artha Sejahtera berserta ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang,” katanya, usai menyerahkan laporan tersebut ke bagian Satreskrim Polres Sampang, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Bank Sampang dengan ketua Satgas penaganan Covid-19 Kabupaten Sampang, diantaranya melanggar UU karantina kesehatan No 6 Tahun 2018 Pasal 93.

Baca Juga :  Ditengah Wabah Covid-19, Slamet Ariyadi Mengajak Masyarakat Madura Jaga Kebersihan

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” jelasnya.

Dalam laporannya ia memberikan tembusan kepada Kepolisian Daerah (Polda) serta Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Sampang, Satgas Lakukan Pengetatan di Dua Jalur Nasional

“Kami minta agar polisi secepatnya memproses laporan ini serta tidak pandang bulu kepada siapapun yang melakukan pelangaran prokes di masa PPKM harus ditindak,” tandasnya.

AKP Sudaryanto, Kasatreskrim Polres Sampang membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kita pelajari dulu laporanya, jangan sampai kita menyalahkan orang yang tidak bersalah, makanya kita akan dalami,” janjinya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Sampang untuk tetap mentaati prokes agar virus Corona cepat berakhir di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.