Direktur Bank dan Bupati Sampang Dilaporkan Ke Polisi

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M.A Efendi saat menyerahkan laporan di Mapolres Sampang

M.A Efendi saat menyerahkan laporan di Mapolres Sampang

SAMPANG, MaduraPost – Diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Direktur Bank Sampang beserta Ketua Satgas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Kabupaten Sampang, dilaporkan ke Kapolres Sampang.

Dalam acara launching logo Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sampang tersebut juga dihadiri oleh para pejabat dilingkungan pemerintah setempat.

M.A Efendi selaku pelapor mengatakan, bahwa dalam isi surat laporan tersebut, adanya dugaan pelanggaran Prokes terjadi saat lauching logo Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Sampang, yang menimbulkan kerumunan pada pukul 18.30 WIB, Senin (9/8/2021) bertempat di halaman kantor PT.BPRS Bakti Artha Sejahtera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Seorang Balita di Sumenep Tertular Virus Corona

“Kita melaporkan Direktur PT BPRS Bakti Artha Sejahtera berserta ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang,” katanya, usai menyerahkan laporan tersebut ke bagian Satreskrim Polres Sampang, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Bank Sampang dengan ketua Satgas penaganan Covid-19 Kabupaten Sampang, diantaranya melanggar UU karantina kesehatan No 6 Tahun 2018 Pasal 93.

Baca Juga :  42 TKI yang Tiba di Sumenep Langsung Digiring ke RIDC

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” jelasnya.

Dalam laporannya ia memberikan tembusan kepada Kepolisian Daerah (Polda) serta Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Cegah Penularan Virus Corona, Klub Motor di Sampang Bagi-Bagi Masker dan Hand Sanitizer

“Kami minta agar polisi secepatnya memproses laporan ini serta tidak pandang bulu kepada siapapun yang melakukan pelangaran prokes di masa PPKM harus ditindak,” tandasnya.

AKP Sudaryanto, Kasatreskrim Polres Sampang membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kita pelajari dulu laporanya, jangan sampai kita menyalahkan orang yang tidak bersalah, makanya kita akan dalami,” janjinya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Sampang untuk tetap mentaati prokes agar virus Corona cepat berakhir di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Layanan Kesehatan, Puskesmas Guluk-Guluk Tambah Tenaga Medis di Tiga Desa
RSUDMA Sumenep Gandeng TNI Perkuat Pengawasan KTR
Tingkatkan Pelayanan Publik, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gelar FKP
RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Raih Indonesia Golden Best Awards 2025
Pentingnya Hipnoterapi: IHC Kukuhkan 51 Tokoh Sebagai Instruktur Hipnosis
Direktur Respons Kerusakan Alkes TCM RSUD Pamekasan dengan Solusi Sementara
Minta Bantuan Puskesmas, Layanan Diagnosa TBC RSUD Pamekasan Terganggu
Cegah Stunting, Dinkes dan KB Sampang Luncurkan Integrasi Layanan Primer

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:25 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan, Puskesmas Guluk-Guluk Tambah Tenaga Medis di Tiga Desa

Sabtu, 12 April 2025 - 10:10 WIB

RSUDMA Sumenep Gandeng TNI Perkuat Pengawasan KTR

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:49 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gelar FKP

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:40 WIB

RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Raih Indonesia Golden Best Awards 2025

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:07 WIB

Pentingnya Hipnoterapi: IHC Kukuhkan 51 Tokoh Sebagai Instruktur Hipnosis

Berita Terbaru