SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyediakan dana hibah puluhan miliar untuk pelaksanaan Pemeliharaan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Senin, 13 November 2023
Hal itu disampaikan Bupati Fauzi pada Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumenep, di Pasebhan Madaraka Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (10/11/2023) kemarin.
Bupati Fauzi mengungkapkan, pada penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pendanaan bersama pemilihan serentak 2024 dan penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep perlu dilakukan.
“Sebelum menetapkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024, terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama untuk menyepakati besaran dananya,” kata Bupati Fauzi dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023) kemarin.
Pihaknya berharap, KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumenep dapat mempergunakan dana hibah itu dengan sebaik-baiknya, efektif, efesien.
“Lebih-lebih bisa dipertangungjawabkan supaya tidak menimbulkan kasus hukum terkait dana itu,” ujar Bupati Fauzi.
“Kami harapkan penyelenggara pemilihan umum kepala daerah ini untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, supaya tidak ada perbedaan dalam memanfaatkan dana Hibah Pemilukada, sehingga tidak ada masalah dalam pertanggungjawabannya,” kata dia lebih lanjut.
Diketahui, dana hibah penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 totalnya sebesar Rp94 milliar.
Rinciannya, KPU Kabupaten Sumenep sebesar Rp70 miliar dan Bawaslu Rp24 miliar.
“Pemerintah daerah mengharapkan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 berjalan lancar aman dan sukses,” harap Bupati Fauzi.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahor Rozak, mengapresiasi Pemkab Sumenep yang telah melakukan penandatanganan NPHD penyelenggaraan pemilihan dan pengawasan Pemilukada 2024.
“Ini sebagai langkah awal proses pelaksanaan Pemilukada serentak 2024,” kata dia.
Di mana, Kabupaten Sumenep termasuk 10 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur yang melakukan penandatanganan NPHD ini.
Diharapkan, KPU Kabupaten Sumenep benar-benar melaksanakan dana hibah itu penuh tanggungjawab.
“Meskipun mempergunakan dananya serupiah untuk penyelengaraan Pemilukada, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
“Kami ingin KPU Kabupaten Sumenep bisa mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dananya,” pungkasnya menimpali.***






