Ada 1.422 Kasus Perceraian Terjadi di Sumenep Sejak Tahun 2024

Avatar

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Ribuan kasus perceraian terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. (Istimewa for MaduraPost)

ILUSTRASI. Ribuan kasus perceraian terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencatat total 1.422 kasus perceraian, yang terdiri dari perceraian melalui Cerai Gugat dan Cerai Talak.

Hirmawan Susilo, Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Sumenep mengungkapkan, bahwa perceraian ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan alasan lainnya.

Baca Juga :  Meningkat Drastis, Pasien Positif Covid-19 di Sampang Mencapai 49 Orang

Ia juga menambahkan, bahwa kadang-kadang masalah-masalah tersebut saling berkaitan satu sama lain.

“Beberapa masalah ini seringkali saling terkait, satu dengan yang lain,” jelas Hirmawan kepada awak media, Senin, (17/2).

Untuk data Januari 2025, terdapat 15 kasus Cerai Talak dan 21 kasus Cerai Gugat.

Berikut adalah rincian jumlah kasus perceraian berdasarkan kecamatan di Kabupaten Sumenep:

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DD-ADD, 9 Desa di Kecamatan Galis Dilaporkan ke Polisi 

1. Kota: 133

2. Kalianget: 97

3. Manding: 45

4. Talango: 57

5. Bluto: 82

6. Saronggi: 66

7. Lenteng: 84

8. Giligenting: 58

9. Guluk-Guluk: 49

10. Ganding: 41

11. Pragaan: 99

12. Ambunten: 59

13. Pasongsongan: 66

14. Dasuk: 41

15. Rubaru: 60

16. Batang-Batang: 88

17. Batuputih: 66

Baca Juga :  Viral, Seoarang Istri di Sumenep Gerebek Suami di Kost Dengan Perempuan Lain

18. Dungkek: 43

19. Gapura: 48

20. Gayam: 29

21. Nonggunong: 15

22. Raas: 31

23. Masalembu: 42

24. Batuan: 23

Lebih lanjut, Hirmawan menjelaskan, bahwa untuk tahun 2024, dari total 1.422 kasus, Cerai Talak yang diajukan oleh suami mencapai 488 perkara, sementara Cerai Gugat yang diajukan oleh istri tercatat sebanyak 982 perkara.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014
Bursa Sekda Sumenep Menghangat, Yanuar Yudha Bachtiar Muncul sebagai Kandidat Berpotensi
TAGANA Sumenep Aktif Kawal Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Rabu, 30 April 2025 - 18:16 WIB

Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Rabu, 30 April 2025 - 18:03 WIB

Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB