SUMENEP, MaduraPost – Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencatat total 1.422 kasus perceraian, yang terdiri dari perceraian melalui Cerai Gugat dan Cerai Talak.
Hirmawan Susilo, Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Sumenep mengungkapkan, bahwa perceraian ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan alasan lainnya.
Ia juga menambahkan, bahwa kadang-kadang masalah-masalah tersebut saling berkaitan satu sama lain.
“Beberapa masalah ini seringkali saling terkait, satu dengan yang lain,” jelas Hirmawan kepada awak media, Senin, (17/2).
Untuk data Januari 2025, terdapat 15 kasus Cerai Talak dan 21 kasus Cerai Gugat.
Berikut adalah rincian jumlah kasus perceraian berdasarkan kecamatan di Kabupaten Sumenep:
1. Kota: 133
2. Kalianget: 97
3. Manding: 45
4. Talango: 57
5. Bluto: 82
6. Saronggi: 66
7. Lenteng: 84
8. Giligenting: 58
9. Guluk-Guluk: 49
10. Ganding: 41
11. Pragaan: 99
12. Ambunten: 59
13. Pasongsongan: 66
14. Dasuk: 41
15. Rubaru: 60
16. Batang-Batang: 88
17. Batuputih: 66
18. Dungkek: 43
19. Gapura: 48
20. Gayam: 29
21. Nonggunong: 15
22. Raas: 31
23. Masalembu: 42
24. Batuan: 23
Lebih lanjut, Hirmawan menjelaskan, bahwa untuk tahun 2024, dari total 1.422 kasus, Cerai Talak yang diajukan oleh suami mencapai 488 perkara, sementara Cerai Gugat yang diajukan oleh istri tercatat sebanyak 982 perkara.***