Ada 1.422 Kasus Perceraian Terjadi di Sumenep Sejak Tahun 2024

Avatar

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Ribuan kasus perceraian terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. (Istimewa for MaduraPost)

ILUSTRASI. Ribuan kasus perceraian terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencatat total 1.422 kasus perceraian, yang terdiri dari perceraian melalui Cerai Gugat dan Cerai Talak.

Hirmawan Susilo, Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Sumenep mengungkapkan, bahwa perceraian ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan alasan lainnya.

Baca Juga :  Aliansi Wartawan Sampang Droping Air Bersih di 14 Kecamatan

Ia juga menambahkan, bahwa kadang-kadang masalah-masalah tersebut saling berkaitan satu sama lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beberapa masalah ini seringkali saling terkait, satu dengan yang lain,” jelas Hirmawan kepada awak media, Senin, (17/2).

Untuk data Januari 2025, terdapat 15 kasus Cerai Talak dan 21 kasus Cerai Gugat.

Berikut adalah rincian jumlah kasus perceraian berdasarkan kecamatan di Kabupaten Sumenep:

Baca Juga :  Rusak Parah, Jalan Akses Kabupaten Sampang Bahayakan Pengguna Jalan

1. Kota: 133

2. Kalianget: 97

3. Manding: 45

4. Talango: 57

5. Bluto: 82

6. Saronggi: 66

7. Lenteng: 84

8. Giligenting: 58

9. Guluk-Guluk: 49

10. Ganding: 41

11. Pragaan: 99

12. Ambunten: 59

13. Pasongsongan: 66

14. Dasuk: 41

15. Rubaru: 60

16. Batang-Batang: 88

17. Batuputih: 66

Baca Juga :  Kasus Pungli PTSL Desa Bira Barat Kembali Hangat, Warga Akan Datangi Kejari Sampang

18. Dungkek: 43

19. Gapura: 48

20. Gayam: 29

21. Nonggunong: 15

22. Raas: 31

23. Masalembu: 42

24. Batuan: 23

Lebih lanjut, Hirmawan menjelaskan, bahwa untuk tahun 2024, dari total 1.422 kasus, Cerai Talak yang diajukan oleh suami mencapai 488 perkara, sementara Cerai Gugat yang diajukan oleh istri tercatat sebanyak 982 perkara.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: ROMBONGAN PENGANTIN ASAL BUJUR PAMEKASAN TERLIBAT KECELAKAAN DI AREA SURAMADU
Kades Bulangan Barat Bersama Warga Dikibulin Kadis PUPR Pamekasan
Desa Sokobanah Daya, Tempat Judi Sabung Ayam Paling Aman di Indonesia
Nama dan Jabatan Kades Klapayan Bangkalan Dipalsukan, Pelaku Diduga Oknum Staf Kecamatan
SPPG Al-Azis Palengaan Menyajikan MBG Tidak Layak, Guru : Terlalu Banyak Ambil Untung
Dapur Makan Bergizi Gratis di Tamberu Barat Diresmikan, Upaya Lawan Stunting Lewat Gerakan Sosial
Santri Lepelle Geruduk Trans Icon Surabaya: Tuntut Chairul Tanjung Minta Maaf atas Tayangan Xpose Trans7
Komunitas JLB Mencari Barokah Dibalik Musibah Amruknya Ponpes Al-Khoziny Buduran

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 15:22 WIB

BREAKING NEWS: ROMBONGAN PENGANTIN ASAL BUJUR PAMEKASAN TERLIBAT KECELAKAAN DI AREA SURAMADU

Minggu, 9 November 2025 - 06:50 WIB

Kades Bulangan Barat Bersama Warga Dikibulin Kadis PUPR Pamekasan

Sabtu, 8 November 2025 - 22:41 WIB

Desa Sokobanah Daya, Tempat Judi Sabung Ayam Paling Aman di Indonesia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Nama dan Jabatan Kades Klapayan Bangkalan Dipalsukan, Pelaku Diduga Oknum Staf Kecamatan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:38 WIB

SPPG Al-Azis Palengaan Menyajikan MBG Tidak Layak, Guru : Terlalu Banyak Ambil Untung

Berita Terbaru