Scroll untuk baca artikel
Headline

Abaikan Laporan Polisi, CV Dzarrin Putra Utama Ngutot Serobot Tanah Warga

Avatar
96
×

Abaikan Laporan Polisi, CV Dzarrin Putra Utama Ngutot Serobot Tanah Warga

Sebarkan artikel ini
Alat berat milik CV. Dzarrin Putra utama saat melakukan urugan tanah milik warga.

PAMEKASAN, MaduraPost – Setelah dilaporkan ke Polres Pamekasan atas kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan pada tanggal 3 September 2025, CV Dzarrin Putra Utama mengabaikan laporan polisi dengan tetap menggarap tanah warga untuk proyek pelebaran jalan Tlagah – Bulangan Barat Kabupaten Pamekasan.

CV. Dzarrin Putra Utama Kontraktor asal Kabupaten Gresik tersebut seolah ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa dirinya kebal hukum.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Misteri Riyanto, Bandar Narkoba yang Tak Kunjung Tersentuh Hukum

Taufik selaku kuasa hukum pelapor meminta kepada CV Dzarrin Putra Utama untuk menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Satreskrim Polres Pamekasan.

“Hari ini pelapor dan saksi di Panggil Unit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan, jadi kami meminta pihak terlapor menghormati proses hukum yang saat ini berjalan,” Kata Taufik. Jum’at (03/10/25).

Lebih lanjut Taufik mengatakan bahwa persoalan penyerobotan tamah warga desa bulangan Barat oleh CV. Dzarrin Putra Utama tidak hanya persoalan hukum, tapi lwbih pada etika sebagai warga Madura.

Baca Juga :  Polsek Pasean Pamekasan Pasang Banner Larangan Ambil Paksa Jenazah Covid-19

“Jangan karena pemilik tanah warga miskin, kemudian kontraktor mau se enaknya sendiri,” Lanjut Taufik.

Sebagai diketahui, Laporan terhadap CV. Dzarrin Putra Utama dilakukan oleh Miskari warga desa Bulangan Barat dengan bukti Laporan Nomor : LPM/166/SATRESKRIM/IX/2025 SPKT POLRES PAMEKASAN Tanggal 3 September 2025.

Tidak hanya laporan dari Miskari, Hari ini (Jumat, 03/10) ada 8 warga desa Bulangan Barat mendatangi Mapolres Pamekasan untuk melaporkan CV. Dzarrin Putra utama terkait kasus serupa.

Baca Juga :  Anggaran Pilkada 2024 di Sumenep Tembus Rp70 Miliar, Berikut Rasionalisasinya

Mereka menuntut pertanggungjawaban dari pihak Penyedia jasa dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan atas penyerobotan tanah dan pengrusakan yang dilakukan oleh CV. Dzarrin Putra utama.