Pengendara Keluhkan Pelayanan SPBU Kecamatan Kota Sumenep yang Prioritaskan Pengisian Jerigen

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2020 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Madurapost.id – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terlihat mengisi bahan bakar minyak (BBM) premium ke beberapa jerigen.

Dalam pantauan MaduraPost.id dilapangan, masyarakat terlihat mengantri sebab ingin membeli bahan bakar berjenis premium atau bensin tersebut.

Sehingga, dari saking banyaknya antrian dan jerigen yang tertumpuk di sekitaran SPBU, mobilisasi sedikit tersendat dan masyarakat mengeluh lantaran melihat banyaknya antrian itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan kebakaran, Puluhan Orang Berhamburan Keluar

“Lah ini kok yang ngisi bensin malah seolah-seolah memprioritaskan yang bawa jerigen. Sedangkan kami pengendara juga butuh,” ungkap salah seorang pengendara sepeda motor, Andre (30), saat diwawancarai, Sabtu (20/6).

Kemudian, MaduraPost.id mencoba mencari keterangan langsung pada Direktur SPBU setempat. Sayangnya, Direktur sedang berada diluar kota.

“Direktur sedang tidak ada. Kayaknya keluar kota,” kata salah satu petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Proyek Perbaikan Jalan di Pantura Picu Kecelakaan Pengendara

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lanjut dari pihak SPBU Kecamatan Kota. Meski begitu, petugas SPBU terlihat tengah mengatur jalannya mobilisasi agar tidak terjadi kemacetan panjang.

Untuk diketahui, larangan pengisihan BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Baca Juga :  Nama-nama 88 Kades di Sumenep yang Dilantik Sesi Pertama

Kemudian, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. (Mp/al/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kasus Besar di Sumenep, Dugaan Korupsi KPU dan Dana Desa Pragaan Masuk Penyidikan
Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep
BRIDA Sumenep Dorong Pengelolaan Wisata Pantai Galung Berbasis Masyarakat
Disbudporapar Sumenep Dorong Optimalisasi Wisata Pantai Galung, Fokus ke Pokdarwis dan Penghijauan
Disnaker Sumenep Siapkan 3.143 Lowongan dalam Job Fair 2025, DPRD Ingatkan Jangan Hanya Seremonial
Realisasi PAD Sektor Perhubungan Sumenep Masih di Bawah Target, DPRD Minta Pemkab Lebih Kreatif
Program Makan Bergizi Gratis di Pragaan Dikeluhkan, DPRD Sumenep Soroti Lemahnya Pengawasan
Tasmi’ Akbar Perdana SDT2Q Insan Permata Mulia Meriahkan Peringatan Maulid Nabi

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 10:08 WIB

Dua Kasus Besar di Sumenep, Dugaan Korupsi KPU dan Dana Desa Pragaan Masuk Penyidikan

Sabtu, 20 September 2025 - 09:53 WIB

Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep

Sabtu, 20 September 2025 - 09:41 WIB

BRIDA Sumenep Dorong Pengelolaan Wisata Pantai Galung Berbasis Masyarakat

Sabtu, 20 September 2025 - 09:31 WIB

Disbudporapar Sumenep Dorong Optimalisasi Wisata Pantai Galung, Fokus ke Pokdarwis dan Penghijauan

Sabtu, 20 September 2025 - 09:20 WIB

Disnaker Sumenep Siapkan 3.143 Lowongan dalam Job Fair 2025, DPRD Ingatkan Jangan Hanya Seremonial

Berita Terbaru

PROFIL. Wabup Sumenep, Imam Hasyim, saat memberikan motivasi kepada anak muda soal sukses itu ada prosesnya. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:53 WIB