Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

Sebanyak 39 Jamaah Calon Jemaah Haji Asal Sumenep Masih Belum Lakunan Pelunasan

8
×

Sebanyak 39 Jamaah Calon Jemaah Haji Asal Sumenep Masih Belum Lakunan Pelunasan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Total 629 orang jamaah calon haji asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih tersisa 39 orang yang belum melakukan pelunasan administrasi.

Namun, sisanya, 590 orang telah selesai melakukan pelunasan. Sebab itu, untuk pembuatan paspor sendiri masih ada sisa jamaah haji yang menunggu tahapan kedua untuk melunasi admistrasi tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Paspornya rata-rata baru, dan itu masih berlaku 5 tahun yang akan datang. Sehingga jika nanti berangkat pada 2021, untuk jamaah Sumenep, maka paspor itu masih ada masa 4 tahun,” ungkap H. M. Rifa’i Hasyim, Kasi Pelaksana Haji Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Rabu (3/6).

Baca Juga :  Perubahan Iklim Hambat Produksi Garam di Indonesia

Dia merinci, pelunasan tahap satu ada sekitar 590 orang yang sudah menyelesaikan paspor 100 persen. Sedangkan untuk pelunasan tahap kedua ada sekitar 39 orang yang belum kita proses.

“Hanya ditahap dipelunasan kedua saja yang belum, sekitar 39 orang. Kita mau garap paspor tapi pihak imigrasi sudah ditutup karena wabah ini. Kalau yang lainnya, yang 590 orang sudah,” paparnya.

Baca Juga :  Inilah Cara Dapatkan ‘Cuan’ Miliaran Ala DPMD dan AKD Sumenep, Seminggu di Bandung

Untuk diketahui, Sebanyak 629 jamaah haji asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gagal berangkat ke tanah suci Mekah pada tahun 2020 ini.

Hal itu disebabkan karena dampak covid-19 masih terus mewabah di kota Madinah. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memprioritaskan bagi para jemaah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 untuk berangkat tahun depan usai virus corona atau covid-19 selesai.

Baca Juga :  Permudah Layanan Masyarakat, Pemkab Sumenep Luncurkan Mobil Online Layanan Kependudukan

Menteri Agama, Fachrul Razi, menyatakan keputusan tersebut otomatis diberikan bagi seluruh jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji. (Mp/al/kk)