Scroll untuk baca artikel
Headline

Tepis Isu Miring Tentang Keputusan Cabang, Ini Respon Ketua PC. PMII Pamekasan

10
×

Tepis Isu Miring Tentang Keputusan Cabang, Ini Respon Ketua PC. PMII Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. (Beritama.id) – Menanggapi surat pemberitahuan pembekuan dan karteker dari PC. PMII Pamekasan No.027.PC.XXX.V-04.8.01.016.A-1.09.2020 tentang Pencalonan Komisariat IAIN Madura sudah dirasa sudah sesuai dengan peraturan PMII.

Mengingat dalam tahapan bakal calon Tim seleksi yang dibentuk Pengurus Komisariat PMII IAIN Madura, telah mendiskualifikasi calon yang sesuai dengan peraturan organisasi pada BAB III pasal 9 tentang syarat-syarat ketua dan pengurus komisariat, ayat 2 menyebutkan ketua komisariat maksimal berumur 23 tahun pada saat terpilih.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua Rayon Syariah PMII IAIN Madura, angkat bicara bahwa keputusan PC. PMII merupakan keputusan yang sudah bijaksana dan adil. Dirinya menyampaikan bahwa peraturan PMII tidak boleh disepelekan karena peraturan PMII itu merupakan bagian dari pondasi di organisasi PMII. Apabila pondasinya dirobohkan maka semuanya akan hancur lebur. Sehingga kami untuk menyelamatkan PMII sangat mendukung penuh keputusan Rapat Pleno BPH Cabang tersebut.

Baca Juga :  Warga Jatim Ikut ‘Mlaku Bareng AMIN, Berharap Hadiah Mobil dan Umroh Gratis

“Saya rasa itu sudah bijaksana, saya mendukung penuh kebijakan yang diambil oleh PC. PMII Pamekasa” ujar Khoy sapaan akrabnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa polemik ini tidak boleh terus berlarut karena banyak kader yang nantinya akan terbengkalai.

“yang harus kita fikirkan saat ini tidak hanya persoalan politik, tapi kaderisasi di PMII khususnya di Komisariat IAIN Madura harus tetap berjalan, saya kasihan sama anggota dan kader di IAIN madura” tegasnya.

Baca Juga :  Benarkah Jembatan Ambruk di Gili Iyang Karena Faktor Alam?

Aktivis PMII perempuan itu mengingatkan terhadap sahabat-sahabat PMII IAIN Madura bahwa tidak boleh ego, dan main menang sendiri, karena PMII ada produk hukumnya sendiri, dan produk hukum tertingginya adalah hasil Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) bukan produk hukum senior.

“berorganisasi itu tidak boleh mengandalkan ego dan main menang sendiri, kita punya produk hukum sendiri” pungkasnya. 

Baca Juga :  Soal Rokok Ilegal, Masyarakat dan Advokat di Pamekasan Pertanyakan Baddrut Tamam Bupatinya Siapa

Berdasarkan hasil wawancara kepada ketua PC. PMII Pamekasan, dirinya menyampaikan bahwa kebijakan yang dipilih sudah sesuai PO dan AD/ART, terkait penolakan, PC. PMII Pamekasan mempersilahkan untuk mengajukan kasasi terhadap PB. PMII.

“kami sudah mengikuti PO dan AD/ART,  jadi kalau ada penolakan, silahkan langsung mengajukan kasasi terhadap PB. PMII” Singkatnya penuh makna.

#SavePraturanPMII

#SavePC.PMIIPAMEKASAN