PAMEKASAN, MaduraPost – Beberapa bulan terakhir ini, Bupati Baddrut Tamam dan pihak Bea Cukai Madura getol dan tidak henti-hentinya menyuarakan peredaran rokok ilegal (tanpa cukai) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pengusaha rokok setempat (lokal) sepertinya ditekan sedemikian rupa oleh mereka (Bupati dan Bea Cukai Madura, red), bahkan dalam usaha pembasmian rokok ilegal yang dilakukannya itu tak tanggung-tanggung mereka sampai menggunakan jasa Wartawan.
Tak hanya kepada para Pengusaha, pihak Bea Cukai Madura dengan didampingi aparat membabi buta melakukan operasi atau merampas rokok-rokok ilegal ke kios-kios kecil atau ke toko-toko kecil tanpa memberikan ganti rugi.
Sehingga hal tersebut kini menjadi bahan perbincangan di ditengah-tengah masyarakat bahkan menimbulkan berbagai kecurigaan dari berbagai kalangan serta membuat para pedagang atau kios-kios kecil geram.
Anehnya menurut Marsuto Alfianto selaku Advokat kawakan atau praktisi hukum di Pamekasan, Bupati Pamekasan Bea Cukai Madura itu nampaknya tidak pernah menekan atau melakukan tindakan terhadap pabrikan.
“Selama ini, apa yang dilakukan oleh Bupati itu nampaknya berbanding terbalik, karena faktanya Bupati itu tidak pernah bahkan sepertinya tidak bisa menekan pihak gudang besar atau pabrikan di Pamekasan yang melakukan pembelian tembakau dengan harga tidak layak,” ujarnya, Sabtu (20/11/2021).
Pertanyaan, kata Alfian (akrab disapa), Baddrut Tamam itu bupatinya masyarakat Pamekasan apa bupatinya yang punya pabrik atau gudang tembakau?.
“Karena dalam setiap musim tembakau selama Baddrut Tamam memimpin Kabupaten Pamekasan, tataniaganya tidak pernah berpihak kepada para Petani, Petani Tembakau merugi dan menjerit,” ucapnya.
Ia menambahkan, kalau Bupati Pamekasan kayaknya membawa misi dari pabrikasi rokok besar untuk membasmi rokok lokal. Hal itulah yang dirinya katakan bahwa Baddrut Tamam itu tidak pro rakyat Pamekasan tapi pro terhadap Pengusaha luar.
“Sementara, dulu pada saat kampanye petani tembakau dijadikan komoditi kampanyenya (Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, red) agar warga Pamekasan bisa memilihnya lewat taglinenya ‘tidak ada lagi tembakau murah di Pamekasan’,” tambahnya.
Membenarkan apa yang disampaikan oleh Alfian, salah seorang pemilik toko kecil di Pamekasan mengaku kalau beberapa waktu yang lalu pihak Bea Cukai Madura mendatangi tokonya dan merampas jualannya (rokok tidak bercukai, red).
“Ia mas, beberapa waktu yang lalu pihak Bea Cukai itu kesini, tanpa belas kasihan mereka mengambil dan membawa semua rokok-rokok itu tanpa diganti rugi. Saya kan orang tidak tahu masalah aturan itu, yang saya tahu, saya ingin mendapatkan hasil untuk ekonomi keluarga, untuk sesuap nasi,” kata inisial AR.
Kalau mau dioperasi dan diambilnya (rokok ilegal, red) papar AR, jangan rokok-rokok yang sudah ada di kiosnya, tapi di Sales dan di Pabriknya yang menjual dan yang membuatnya.
“Kalau begini caranya, Bea Cukai dan Pemerintah itu memiskinkan orang miskin seperti saya, karena dengan diambilnya rokok-rokok itu, saya sangat rugi,” kesalnya.