Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadline

Kasatreskrim Polres Sumenep Digeser, Ini Penggantinya

7
×

Kasatreskrim Polres Sumenep Digeser, Ini Penggantinya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), AKP. Oscar Stefanus Setjo, akan dirotasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim

Oscar sendiri baru mengemban tugas di Mapolres Sumenep sejak 23 Januari 2020 lalu. Namun kini akan kembali dirotasi ke jabatan yang sebelumnya, yakni Danki 1 Dalmas Sipasdal Subditdalmas Ditsamapta Polda Jatim.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan Mengucapkan, Dirgahayu RI Ke 75

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, membenarkan jika Kasatreskrim Polres Sumenep yang kerap dinekal dengan ketegasan dan kegigihannya dalam mengungkap kasus kecil hingga besar akan segera dirotasi.

“Benar, beliau akan digeser ke Polda Jatim. Disini hanya 3 bulan,” ungkapnya, Sabtu (16/5).

Ditanya soal pengganti Oscar, pihaknya menjelaskan bahwa akan ada dari Akpol angkatan 2008.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Tegaskan Larangan Tarif Sewa ATV di Pantai Lombang

“Akpol juga angkatan 2008, AKP Dhany Rahadian Basuki, S.Kom. Pindahan dari Bareskrim Polri,” bebernya.

Meski begitu, Widiarti enggan mengatakan kapan akan dilakukan Sertijab, dan sebab dilakukan rotasi Satreskrim muda yang belum lama itu menangani kasus di Sumenep.

Diketahui, Oscar adalah sosok penyidik yang selalu kuat dengan jargon ‘Tidak Bisa Intervensi’ itu berhasil mengungkap mafia beras di ujung timur pulau Madura.

Baca Juga :  Desa Majungan Salurkan BLT – DD Tahap II Meski Sebelumnya Sempat Tertunda

Tak hanya itu, kasus beras oplosan dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), merupakan salah satu perkara besar yang diungkapnya dan pertama di Sumenep.

Bahkan, tersangka inisal L dalam kasus beras oplosan tersebut sempat mengajukan praperadilan terhadap Polres Sumenep. Namun nyatanya ditolak dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (20/4/2020) lalu. (Mp/al/rul)