Scroll untuk baca artikel
Headline

Warga Sokobanah Daya Datangi Kejaksaan Negeri Sampang Terkait Dugaan Korupsi DD

14
×

Warga Sokobanah Daya Datangi Kejaksaan Negeri Sampang Terkait Dugaan Korupsi DD

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, SAMPANG – Demi membantu kejaksaan mengungkap kasus dugaan kasus  korupsi dana desa di Sokobanah Daya, warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Jawa Timur Corpuration Watch (JCW) mendatangi Kejari setempat, Kamis (31/10/2019).

Audiensi dilakukan secara tertutup di aula kejaksaan Negeri Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 84 dan berlangsung kurang lebih 1 jam.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Saat dimintai keterangan pasca melakukan pertemuan dengan warga, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang Edi Sutomo mengatakan, kalau pihak kejaksaan sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  UNIBA Madura dan SMKN 1 Pasean Sepakat Bangun Sinergi Pendidikan Lokal

“Sementara itu sudah kami panggil 18 saksi, akan tetapi yang kami periksa masih 16 orang yang hadir,” ungkapnya.

Disinggung soal lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana desa tersbut Edi mengatakan,kalau pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.

“Kami masih mau menurunkan lagi tim ahli dari konstruksi, kemarin waktu pertama turun belum ngambil kesimpulan,” imbuhnya.

Sementara itu Sukandar salah seorang warga Sokobanah Daya berharap, penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera diselesaikan

“Alhamdulillah Kejaksaan koperatif, kerana kemarin kejaksaan berjanji untuk segera menindak lanjuti dalam 14 hari masa kerja dan di tambah lagi 4 hari jadi 28 hari,” terangnya.

Baca Juga :  Sebanyak 2.797 Suara Caleg DPR RI Partai Gerindra Hilang di PPK Pegantenan Pamekasan

“Semoga cepat selesai agar masyarakat di bawah tidak gaduh,” terangnya.

Sementara itu Khairul Kalam selaku Tim Investigasi JCW Jawa Timur mengatakan, Kejaksaan Negeri Sampang sudqh bekerja maksimal dan patut kiranya di tunggu hasilnya.

“Dari hasil pertemuan barusan, analisa kami indikasi untuk penetapan tersangka sudah tinggal sedikit lagi menurut keterangan kasi pidsus, pertama dalam SPJ disitu tidak mencantumkan RAB, kemudian kedua kekurangan Volume sekitar 48 meter,” jelasnya.

Baca Juga :  Moh. Wijdan Kembali Pimpin Desa Ketapang Daya Sampang Untuk Kedua Kalinya

“Selanjutnya kita tunggu hasil dari tim ahli untuk menentukan kwalitas proyek tersebut. Kita paham kerja dari kejaksaan kita juga tetap berharapa profesionalitas dari Kejaksaan,” pungksanya.

Sekedar diketahui LSM JCW bersama warga Sokobanah Daya melaporkan Kepala Desa setempat (Jatem) ke Kejaksaan Negeri Sampang terkait dugaan korupsi Dana Desa yang menelan anggaran sekitar 580 juta pada bulan Maret 2019 lalu.(Red-Zainal/Imron)