 |
Foto Ilustrasi (Google) |
PAMEKASAN, Madurapost.co.id– Berdasarkan Rekap DAA1 di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, jumlah perolehan suara M. Nizar Zahro sebanyak
16.638, namun jumlah tersebut berbeda dengan hasil Rekapitulasi di KPUD Pamekasan yang hanya berjumlah
13.841 (DB 1).
Berkurangnya perolehan suara Nizar Zahro dalam DA 1 Kecamatan Pegantenan dan DB 1 di tingkat Kabupaten diduga merupakan hasil rekayasa PPK Kecamatan Pegantenan.
Nizar Zahro yang merupakan Caleg DPR RI Dari Partai Gerindra untuk Dapil XI Jawa Timur sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PPK Kecamatan Pegantenan.
Akibat tindakan PPK kecamatan Pegantenan, Sebanyak 2.797 perolehan suara Nizar zahro hilang di Kecamatan Pegantenan. Hal itu terbukti dari tidak sesuainya jumlah rekap di masing masing tingkatan mulai DAA1, DA1 dan DB1.
Hal senada juga diungkapkan oleh Khairul Kalam, Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pamekasan sangat menyayangkan dugaan konspirasi PPK Kecamatan Pangantenan.
“Bahwa berkurangnya suara caleg DPR RI Dari partai Gerindra merupakan konspirasi jahat yang dilkukan Penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan (PPK),” sesalnya. Juma’at, (17/5/19).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan merupakan tindakan yang tidak terpuji.
“Jelas ini merupakan tindakan tidak terpuji, karena dengan dugaan penggelapan hasil rekapitulasi ini sudah menghilangkan suara rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada Nizar Zahro untuk maju di DPR RI,” jelasnya.
Saat ditanya langkahnya yang akan ditempuu DPC Partai Gerindra terkait hilangnya suara M. Nizar Zahro, pihahnya masih menunggu intruksi dari Caleg DPR RI tersebut.
“DPC Partai Gerindra Pamekasan masih menunggu intruksi dari M. Nizar Zahro yang merupakan wakil Ketua DPP Partai Getindra. Yang jelas itu merupkan tindak pidana pemilu,” tandasnya.
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenjKota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertiflkat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp
12.000.000,00 (dua belasjuta rupiah), Demikian itu disebutkan dalam Pasal 505 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua PPK Kecamatan Pagantenan tidak bisa memberi tanggapan terkait dugaan penggelapan suara Caleg DPR RI. (mp/liq/zul)
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow