Sebanyak 2.797 Suara Caleg DPR RI Partai Gerindra Hilang di PPK Pegantenan Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2019 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi (Google)

PAMEKASAN, Madurapost.co.idBerdasarkan Rekap DAA1 di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, jumlah perolehan suara M. Nizar Zahro sebanyak 16.638, namun jumlah tersebut berbeda dengan hasil Rekapitulasi di KPUD Pamekasan yang hanya berjumlah 13.841 (DB 1).
Berkurangnya perolehan suara Nizar Zahro dalam DA 1 Kecamatan Pegantenan dan DB 1 di tingkat Kabupaten diduga merupakan hasil rekayasa PPK Kecamatan Pegantenan.
Nizar Zahro yang merupakan Caleg DPR RI Dari Partai Gerindra untuk Dapil XI Jawa Timur sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PPK Kecamatan Pegantenan.
Akibat tindakan PPK kecamatan Pegantenan, Sebanyak 2.797 perolehan suara Nizar zahro hilang di Kecamatan Pegantenan. Hal itu terbukti dari tidak sesuainya jumlah rekap di masing masing tingkatan mulai DAA1, DA1 dan DB1.
Hal senada juga diungkapkan oleh Khairul Kalam, Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Pamekasan sangat menyayangkan dugaan konspirasi PPK Kecamatan Pangantenan.
“Bahwa berkurangnya suara caleg DPR RI Dari partai Gerindra merupakan konspirasi jahat yang dilkukan Penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan (PPK),” sesalnya. Juma’at, (17/5/19).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan merupakan tindakan yang tidak terpuji.
“Jelas ini merupakan tindakan tidak terpuji, karena dengan dugaan penggelapan hasil rekapitulasi ini sudah menghilangkan suara rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada Nizar Zahro untuk maju di DPR RI,” jelasnya.
Saat ditanya langkahnya yang akan ditempuu DPC Partai Gerindra terkait hilangnya suara M. Nizar Zahro, pihahnya masih menunggu intruksi dari Caleg DPR RI tersebut.
“DPC Partai Gerindra Pamekasan masih menunggu intruksi dari M. Nizar Zahro yang merupakan wakil Ketua DPP Partai Getindra. Yang jelas itu merupkan tindak pidana pemilu,” tandasnya.
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenjKota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertiflkat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belasjuta rupiah), Demikian itu disebutkan dalam Pasal 505 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua PPK Kecamatan Pagantenan tidak bisa memberi tanggapan terkait dugaan penggelapan suara Caleg DPR RI. (mp/liq/zul)
Baca Juga :  Hampir 3 Bulan Interpelasi Masih Buram, Marwah DPRD Pamekasan Sudah Mulai Luntur
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru

SEREMONI. Musyawarah Khusus pembentukan PKDI Sumenep yang dihadiri oleh perwakilan kepala desa dan pengurus AKD di Kantor DPMD Sumenep, Rabu, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB