Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

Diduga Terjadi Maladministrasi Realisasi Program DD Tahun 2019 di Desa Pasongsongan

6
×

Diduga Terjadi Maladministrasi Realisasi Program DD Tahun 2019 di Desa Pasongsongan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Realisasi Program Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep disoal warga karena dianggap tidak sesuai juknis.

Program pemberdayaan masyarakat yang semestinya digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan, ternyata digunakan untuk pembangunan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Demikian dilihat dari realisasi pembangunan Pagar lapangan sepakbola sebesar Rp 224.876.000 yang diambil dari program Pembinaan Masyarakat yang dalam RAPBDes 2019 dianggarkan sebesar Rp 309.893.500.

Menurut Hadi selaku Pelaksana dalam kegiatan pembangunan Pagar Lapangan Sepakbola membenarkan bahwa dana pembangunan diambil dari Program Pemberdayaan Masyarakat.

Baca Juga :  Laka Maut di Jalan Raya Prajjan Sampang, Dua Pengendara Motor Tewas di Lokasi

“Iya benar mas, Itu program DD tahun 2019 dari Program pemberdayaan masyarakat,” Kata Hadi Saat dihubungi MaduraPost. Selasa (24/03/2020)

Ditanya terkait aturan, Hadi mengatakan bahwa realisasi pembangunan pagar lapangan sepakbola yang diambil dari program pemberdayaan masyarakat tidak ada masalah.

“Kami sudah kordinasi dengan pendamping, Katanya tidak apa apa,” Imbuh Hadi.

Sementara itu, Khairul Dari LSM JCW Jawa Timur menanggapi hal tersebut menyatakan bahwa realisasi program Pemberdayaan Masyarakat untuk kegiatan infrastruktur pembangunan merupakan bentuk pelanggaran administrasi.

Baca Juga :  Melalui Video Teleconference, Himpunan Mahasiswa Sampang Universitas Trunojoyo Madura Resmi Dilantik

“Itu Maladministrasi, Seharusnya pembangunan Pagar lapangan sepakbola masuk dalam katagori pembangunan infrastruktur, Bukan Program pembinaan masyarakat,” Kata Khairul

Lebih lanjut kharul mengatakan, Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Baca Juga :  Ternyata Ini Istana Anggota DPR RI Slamet Ariyadi, Sederhana Tapi Penuh Berkah

Bahwa Program Pembinaan Masyarakat semestinya lebih diprioritaskan untuk kegiatan yang bersifat lintas bidang untuk menciptakan lapangan kerja masyarakat yang berkelanjutan.

“Seharusnya program pembinaan masyarakat lebih diutamakan untuk masyarakat miskin agar mempunyai keterampilan dan usaha, Bukan untuk pagar lapangan yang tidak begitu dibutuhkan masyarakat,” Imbuhnya.

“Yang terpenting dalam program Dana Desa adalah Kepentingan Prioritas Masyarakat, Bukan asal membangun,”Pungkasnya. (mp/uki/rus)