SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan manipulasi pinjaman yang menyeret seorang teller bank pelat merah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat.
Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH (sekitar 60 tahun) diduga menjadi korban rekayasa kredit hingga terbebani pinjaman Rp 182 juta dengan tenor 14 tahun.
Perkara ini kini dikawal oleh Ibnu Aljazari, keponakan korban yang saat ini berprofesi sebagai advokat. Sebelumnya, AH didampingi kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan atas nama Rudi Hartono saat melaporkan kasus tersebut pada 2020.
Kepercayaan yang Berujung Petaka
Ibnu memaparkan, rangkaian peristiwa bermula pada 2018. Saat itu, AH yang menerima gaji pensiun sekitar Rp 2 juta per bulan melalui BRI Cabang Sumenep, kerap dibantu oleh seorang teller berinisial N.
Bahkan, menurut Ibnu, N sering mengantarkan langsung uang pensiun ke rumah korban.
“Kamu (pemilik SK, red) tidak usah repot-repot datang ke kantor BRI untuk mengambil uang, biar N yang mengantar gaji tersebut ke rumah pemilik SK,” kata pemilik SK menirukan penyampaian di tahun 2018.
Sikap ramah dan pelayanan tersebut membuat AH menaruh kepercayaan penuh. Apalagi N merupakan pegawai bank resmi. Kepercayaan itu semakin dalam ketika N meminta agar Surat Keputusan (SK) pensiun milik AH dipegang selama tiga bulan dengan alasan administratif.
Korban sempat bertanya tujuan penguasaan SK tersebut. Namun N berdalih dokumen itu dibutuhkan sementara untuk kepentingan nasabah lain.
Dalam kurun September hingga November 2018, AH tak merasakan kejanggalan. Hingga suatu hari, N datang membawa berkas pinjaman yang seharusnya menjadi tugas Account Officer (AO), bukan teller.
Menurut Ibnu, kliennya diminta menandatangani berkas tanpa penjelasan rinci.
“Berkas itu disodorkan begitu saja, tanpa dijelaskan secara detail. Klien kami diminta tanda tangan saat itu juga,” ujar Ibnu menirukan cerita korban.
Tak hanya itu, N juga diduga mengambil foto korban secara diam-diam untuk melengkapi dokumen pengajuan kredit.
Beberapa hari kemudian, N menghubungi AH melalui telepon dan meminta agar jika ada pihak bank yang mengonfirmasi nominal pinjaman, korban cukup menjawab “iya”.
Korban sempat curiga. Namun N kembali meyakinkan bahwa dana pensiun tetap aman.
Tak lama berselang, sekitar waktu magrib, pinjaman sebesar Rp 182 juta dicairkan dengan tenor 14 tahun. Total kewajiban pembayaran disebut mencapai sekitar Rp 390 juta.
Gaji Pensiun Terpangkas Separuh
Selama dua tahun berikutnya, dari 2018 hingga 2020, pembayaran pensiun masih diterima. Namun pada 2020, AH mendapati dana yang masuk tak lagi utuh. Dari seharusnya Rp 2 juta, hanya Rp 1 juta yang diterima.
Merasa ada yang janggal, AH mendatangi langsung kantor BRI Cabang Sumenep. Di sanalah ia mengetahui dirinya tercatat memiliki pinjaman ratusan juta rupiah.
“Klien kami syok. Ia tidak pernah merasa mengajukan pinjaman sebesar itu,” kata Ibnu.
Korban lalu menanyakan langsung kepada N, namun tak memperoleh penjelasan memuaskan.
Upaya Damai dan Dugaan Intimidasi
Sebelum laporan resmi dilayangkan, tiga oknum pegawai BRI disebut mendatangi rumah korban pada malam hari. Mereka adalah Desi, Ridwan, dan Novi. Dalam pertemuan tersebut, N disebut mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Ibnu mengungkapkan, dalam pertemuan itu sempat ada permintaan agar korban tidak membawa perkara ke ranah hukum.
Menurutnya, salah satu oknum bahkan menjanjikan pelunasan pinjaman secara mencicil asalkan kasus tak dilaporkan.
Namun AH menolak. Ia memilih melanjutkan proses hukum karena merasa dirugikan.
Proses Hukum Berliku
Laporan resmi dibuat pada 2020. Perkara kemudian diproses di Polres Sumenep dan naik ke tahap penyelidikan. Dalam perjalanannya, N sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda hingga menjalani hukuman penjara dan bebas pada awal 2025.
Pada Juni 2025, tim kuasa hukum kembali menindaklanjuti perkara ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Sempat muncul kekhawatiran karena berkas disebut tak jelas keberadaannya. Namun tiga hari kemudian, penyidik menerbitkan SPDP sebagai tanda perkara masuk tahap penyidikan.
Ibnu menilai proses hukum berjalan lambat dan penuh tanda tanya.
“Kalau tidak kami kawal terus, kami khawatir perkara ini berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Saat ini, N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan AH dan berstatus tahanan jaksa. Berkas tahap dua, termasuk barang bukti dan tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Proses selanjutnya tinggal menunggu pendaftaran sidang di pengadilan.
Ibnu berharap proses persidangan berjalan transparan dan memberi keadilan bagi korban.
“Ini bukan hanya soal klien kami. Ini soal kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan perlindungan bagi pensiunan yang rentan,” terangnya.
Sebelumnya, Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya akan tunduk pada seluruh mekanisme hukum menyusul aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa PMII UNIJA.
Menurutnya, manajemen cabang tidak akan keluar dari koridor aturan dalam menyikapi polemik yang mencuat ke publik tersebut.
“Kami siap mengikuti peraturan untuk patuh pada regulasi dan ketentuan. Jadi apapun regulasinya akan kami ikuti,” katanya, pada Kamis (23/4/2026) siang.
Ia juga meminta publik dan awak media menanti proses hukum yang kini berjalan di pengadilan.
“Ditunggu saja proses hukum yang berlangsung. Sekali lagi, kami akan mengikuti apapun hasil keputusannya,” pungkasnya.***






