Scroll untuk baca artikel
Daerah

Praperadilan Disiapkan, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan Uji Profesionalitas Penyidik Polres Pamekasan

×

Praperadilan Disiapkan, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan Uji Profesionalitas Penyidik Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS. Tim kuasa hukum H. Latif bersama klien menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pamekasan. (M.Hendra.E/MaduraPost)
KONFERENSI PERS. Tim kuasa hukum H. Latif bersama klien menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pamekasan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Latif, memasuki fase lanjutan.

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan menyatakan akan mengambil serangkaian langkah hukum, baik terhadap institusi kepolisian maupun terhadap pelapor dalam kasus tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pernyataan itu disampaikan Ketua LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, saat konferensi pers di kantor lembaga tersebut pada Sabtu (18/4/2026) malam.

Ia menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkan proses penanganan perkara oleh Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Menurut Kamarullah, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan dan standar profesionalitas aparat penegak hukum.

“Secara kelembagaan, kami akan melaporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri, khususnya Propam, untuk menguji apakah proses penyidikan sudah berjalan profesional atau tidak,” ujarnya, Sabtu (18/4) malam.

Tak berhenti di situ, LBH juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap Polres Pamekasan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Ia menilai terdapat sejumlah tahapan dalam proses penanganan perkara yang dinilai tidak tepat dan berimplikasi pada kerugian hukum bagi kliennya.

Dalam konstruksi gugatan tersebut, kepolisian akan dimasukkan sebagai pihak tergugat karena dianggap menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang menimbulkan dampak hukum terhadap H. Latif.

Selain gugatan perdata, jalur praperadilan juga akan ditempuh. LBH mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Salah satu yang disoal adalah tindakan penangkapan yang sempat dilakukan, namun kemudian kliennya dipulangkan tanpa mekanisme pengantaran yang dinilai patut.

“Kami juga akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Di sisi lain, sebagai kuasa H. Latif, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum terhadap pelapor berinisial Ariyanto.

Kamarullah, menilai terdapat dugaan ketidakjujuran dalam laporan yang dibuat, termasuk indikasi adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Bahkan, dia berencana melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan terkait objek sertifikat yang disebut telah berpindah tangan. Mereka mengklaim memiliki bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk mendukung laporan tersebut.

Seluruh upaya hukum itu direncanakan mulai diajukan pada awal pekan mendatang setelah tim kuasa hukum merampungkan kelengkapan dokumen dan menghadirkan kembali para saksi, mengingat perkara ini berawal sejak 2022.

“Kami akan menempuh langkah hukum ke dua arah, baik terhadap institusi Polres Pamekasan maupun terhadap pelapor,” tambahnya.

Sebelumnya, H. Latif dijemput paksa di kediamannya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Jawa Timur, pada Jumat (17/4/2026). Ia diduga menggelapkan dana sebesar Rp1 miliar dengan modus pembelian alat berat pada 2022.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyatakan tindakan jemput paksa dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.

“Dua kali mangkir dari panggilan. Akhirnya kami lakukan jemput paksa dan menahannya,” tegasnya, Sabtu (18/4/2026).

Yoyok menjelaskan, ketidakhadiran H. Latif dalam pemeriksaan tanpa pemberitahuan yang sah menjadi dasar dilakukannya penahanan sebagai bentuk kepastian hukum dan profesionalitas Polri.

Perkara ini dilaporkan pada 2023 oleh korban berinisial HW, warga Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Peristiwa bermula pada Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB ketika H.

H. Latif mendatangi rumah korban dan mengaku memiliki lahan tambang galian C, namun tidak mempunyai alat berat jenis excavator.

“Saat itu, korban mengaku menolak jika bekerjasama alat berat saja dan menawarkan membeli alat berat pribadi. H. Latif menyetujui dan menjadi awal dugaan penipuan,” katanya.

Setelah tercapai kesepakatan, H. Latif menyarankan pembelian alat berat bekas dan menyanggupi mendatangkan unit tersebut. Keesokan harinya, korban diminta mentransfer dana Rp1 miliar.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama inisial H yang merupakan istri H. Latif. Namun hingga waktu yang dijanjikan, alat berat tidak pernah diterima korban.

“Akhirnya pada 19 Januari 2023 korban melapor ke Polres Pamekasan karena mengalami kerugian Rp 1 miliar,” terangnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan menelusuri aliran dana Rp1 miliar yang masuk melalui rekening istri tersangka.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, H. Latif telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pamekasan dan melanjutkan hingga tingkat Mahkamah Agung. Ia juga sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak, dan penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.***