SUMENEP, MaduraPost – Penyidik mengungkap kegagalan sistem dalam mendeteksi transaksi mencurigakan di Bank Jatim Sumenep, Madura.
Kerugian ditaksir Rp23 miliar. Kuasa hukum tersangka menyebut kasus ini tidak bisa hanya dibebankan pada pihak mitra.
Proses penyidikan dugaan fraud senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep masih terus berjalan.
Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep membeberkan temuan terbaru terkait kelemahan sistem perbankan yang dinilai gagal mengidentifikasi transaksi bermasalah dalam waktu cukup panjang.
Praktik dugaan penyimpangan transaksi keuangan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan fitur setor-tarik disebut telah berlangsung sejak 2019 dan baru terkuak pada 2022.
Selama periode tersebut, aktivitas transaksi melalui mesin EDC itu disebut tidak terdeteksi sistem pengawasan internal bank.
“Sistem tidak mendeteksi transaksi tersebut. Padahal, kan, biasanya kalau perbankan itu ketat,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidkor Polres Sumenep, Iptu Hariyanto, Senin (6/4/2026).
Dalam satu hari, nilai transaksi disebut dapat menyentuh angka sekitar Rp100 juta. Perbaikan sistem keuangan Bank Jatim Cabang Sumenep baru dilakukan setelah perkara tersebut mencuat ke publik.
Dari pembaruan sistem itu, selisih pada rekening kas mulai terlihat dan total kerugian diperkirakan mencapai Rp23 miliar.
“Uang Bank Jatim itu diambil Fajar (Owner Bang Alief, red),” tegasnya.
Hariyanto memastikan perkara ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Status Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi landasan hukum utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Sumber anggarannya dari pemerintah kabupaten se Jawa Timur, sekaligus dari pemerintah provinsi,” jelasnya.
Selain aspek kegagalan sistem, penyidik turut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur internal. Mesin EDC, menurutnya, tidak diperkenankan diserahkan kepada pihak eksternal tanpa mekanisme yang sah.
“Harusnya mesin EDC itu tidak boleh diserahkan ke Fajar. Itu ada ketentuannya,” katanya.
Ia menambahkan, setiap kegiatan pemasaran produk perbankan wajib dilaporkan kepada pimpinan sebagai bagian dari sistem kontrol.
“Maya melakukan perbuatan melawan hukum tidak sesuai dengan mekanisme, sedangkan yang mengeksekusi adalah Fajar,” ujarnya.
Di sisi berbeda, kuasa hukum Fajar, Kamarullah, memandang terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan manajemen bank selama empat tahun praktik tersebut berlangsung.
Menurutnya, rentang waktu 2019 hingga 2022 bukanlah masa yang singkat. Ia menilai sulit diterima jika transaksi bernilai besar tidak terdeteksi dalam periode selama itu.
“Kemana mereka setelah selesai cuti, kok bisa ini berjalan sampai empat tahun,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran pimpinan cabang dan auditor internal yang dinilai seharusnya mampu menemukan kejanggalan melalui laporan rutin.
“Empat tahun menjabat, uang sebesar itu hilang secara berkala kok tidak diketahui,” tambahnya.
Tak hanya itu, Kamarullah turut mempertanyakan sistem teknologi informasi bank. Ia menilai setiap transaksi, sekecil apa pun, semestinya tercatat dalam sistem.
“Setiap Rp1 rupiah pun di Bank Jatim, itu ada hitungan dan rekapannya,” kata Kama.
Ia berpendapat penetapan tersangka terhadap pihak mitra belum menyentuh seluruh pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban.
“Kok bisa langsung ditimpakan ke orang luar yang hanya bermitra menggunakan mesin EDC dari Bank Jatim,” ucapnya.
Bahkan, ia menduga ada peran internal yang belum sepenuhnya diungkap.
“Siapa yang bisa menghidupkan dan mengaktifkan serta menghubungkan mesin EDC selama empat tahun itu ke server,” katanya.
Sorotan juga datang dari Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah. Ia menilai dugaan kegagalan sistem merupakan persoalan mendasar yang tidak bisa dipandang ringan.
“Jika betul ada masalah pada sistem, maka tentu yang harus bertanggung jawab adalah manajemen perbankan,” ucapnya.
Ia meragukan gangguan sistem terjadi tanpa sebab yang jelas. Menurutnya, durasi kejadian yang panjang sulit dianggap sekadar kesalahan teknis.
“Sangat tidak masuk akal jika sistem gagal mendeteksi transaksi hingga bertahun-tahun. Saya malah curiga ada kesengajaan dalam tindakan ini,” ujarnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam struktur organisasi bank.
“Ini pasti ada keterlibatan struktur manajemen,” pungkasnya.
Hingga kini, manajemen Bank Jatim Cabang Sumenep belum memberikan pernyataan resmi. Pimpinan cabang, Bambang Eko Budi Prakoso, memilih tidak berkomentar.
Sementara itu, Bagian Umum, Melli, menyampaikan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan kantor pusat.
“Kami masih bersurat ke pusat untuk memberikan keterangan kepada media,” singkat Melli, Kamis (9/4/2026).***






