Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tiga Raperda Disahkan DPRD Sumenep, Dorong Ekonomi dan PAD

×

Tiga Raperda Disahkan DPRD Sumenep, Dorong Ekonomi dan PAD

Sebarkan artikel ini
KEGIATAN. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD, membahas pengesahan sejumlah Raperda strategis untuk penguatan ekonomi daerah. (Istimewa for MaduraPost)
KEGIATAN. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD, membahas pengesahan sejumlah Raperda strategis untuk penguatan ekonomi daerah. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026).

Tiga regulasi yang telah memperoleh persetujuan tersebut mencakup Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin mengatakan, bahwa pengesahan ketiga regulasi ini diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyoroti urgensi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar yang dinilai memiliki peran strategis sebagai badan usaha milik pemerintah daerah.

“Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran penting dalam menyediakan barang atau jasa publik, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” kata Zainal, Rabu (8/4).

Selain itu, ia memaparkan bahwa pembaruan aturan terkait pasar dilakukan guna memastikan keberadaan pasar rakyat dan pasar modern dapat tumbuh berdampingan tanpa perlakuan yang timpang.

Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan menciptakan iklim usaha yang adil dan proporsional bagi seluruh pelaku usaha.

Di sisi lain, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja keras mereka sejak tahap penyusunan hingga pembahasan akhir Raperda tersebut.

“Kita bersama tentu yakin bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai harapan, serta bermanfaat bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Fauzi.

Menurutnya, lahirnya Peraturan Daerah ini menjadi wujud konkret sinergi dan kemitraan yang harmonis antara kepala daerah dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sebelum mendapatkan persetujuan akhir, ketiga Raperda tersebut lebih dulu melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Dalam proses itu, dilakukan sejumlah penyempurnaan teknis, baik pada bagian konsideran maupun batang tubuh, agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Usai penandatanganan persetujuan bersama, berkas Raperda yang telah disahkan akan kembali disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi.

Setelah tahapan tersebut rampung, regulasi ini akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep dan resmi berlaku.***