Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Kerja Keras Polres Pamekasan Memberantas Peredaran Narkoba di Bumi Gerbang Salam

32
×

Kerja Keras Polres Pamekasan Memberantas Peredaran Narkoba di Bumi Gerbang Salam

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, berhasil melakukan penindakan terhadap 12 Laporan Polisi (LP) penyalahgunaan Narkoba.

Terhitung sejak tanggal 1 Februari hingga 7 Maret 2020, dari 12 LP tersebut Satreskoba Polres Pamekasan berhasil meringkus 24 tersangka, 10 orang pengguna dan 14 orang pengedar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

AKBP Djoko Lestari, Kapolres Pamekasan mengatakan, dalam bulan ini Satreskoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 24 tersangka dengan jumlah 12 kasus.

Baca Juga :  Polisi Sebut Tersangka dan Berkas Kasus Jual Jabatan Sudah Dilimpahkan, Kejari Sumenep Tidak Merespon

“Kami berhasil mengamankan 26,85 gram shabu, dan 88 butir pil Y,” katanya.

Dirinya menjelaskan, dari 24 tersangka tersebut, diantaranya adalah seorang wanita asal Sumenep yang merupakan pengedar.

“Tersangka N ditangkap pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020, di depan SPBU Jalan Raya Pakong, Pamekasan,” terang Djoko.

“BB yang berhasil disita dari tangan tersangka 4,33 gram shabu,” ujarnya.

Baca Juga :  Tambak Udang Kembali Disorot Mahasiswa, Bupati Sumenep Disoal Karena Tak Mengevaluasi Kinerja OPD

Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka kasus shabu dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 (1) UURI No, 35 Tahun 2009, tentang Narkoba.

Sedangkan tersangka kasus pil Y, dijerat pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup,” ungkapnya. (mp/uki/rul)

Baca Juga :  Debit Air Turun, PDAM Sumenep Atur Strategi Distribusi di Tengah Kemarau