Scroll untuk baca artikel
News

Dana Pinjaman Rp35 Juta Hilang Jejak, Warga Talango Dipolisikan

×

Dana Pinjaman Rp35 Juta Hilang Jejak, Warga Talango Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
LAPORAN. Hasanin Tamin bersama kuasa pendamping menunjukkan bukti laporan dugaan penggelapan Rp35 juta di halaman Polres Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)
LAPORAN. Hasanin Tamin bersama kuasa pendamping menunjukkan bukti laporan dugaan penggelapan Rp35 juta di halaman Polres Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Seorang laki-laki berinisial AK, warga Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, dilaporkan ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp35 juta.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Hasanin Tamin (59), penduduk Koja, Jakarta Utara, yang juga memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Laporan dilayangkan pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB dan tercatat dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Hasanin memaparkan, persoalan ini berawal dari upayanya melunasi pinjaman kepada seorang perempuan bernama Nurjannah. Ia menyebut telah mengirim dana sesuai petunjuk yang diterimanya.

Baca Juga :  Sekolah di Sumenep Tetap Belajar Saat Ramadan, Disdik Siapkan Pola Khusus

“Uang sebesar Rp35 juta sudah saya transfer melalui rekening BCA atas nama AK, sesuai arahan,” kata Hasanin kepada wartawan, Senin (2/3) malam.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Hasanin berada di rumah mertua di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep.

Tak lama kemudian, ia mendapat sambungan telepon dari Nurjannah yang menyatakan dana pinjaman belum diterimanya.

Menurut Hasanin, transfer sebesar Rp35 juta telah dilakukan ke rekening bank atas nama AK. Namun, Nurjannah mengaku tidak pernah menerima uang tersebut di rekeningnya.

Baca Juga :  Apa Kabar Kasus Beras Oplosan ? Berkas P21 Sudah di Kejari Sumenep

Merasa mengalami kerugian, Hasanin memilih membawa perkara ini ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.

Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindakan menguasai secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan.

Faktor penggunaan rekening pihak ketiga dalam transaksi pembayaran kini menjadi fokus pendalaman penyidik.

Polisi masih menelusuri jejak aliran dana serta keterkaitan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai penerima utang, dan pemilik rekening yang dipakai dalam transaksi.

Baca Juga :  Supaya Statement Bupati Pamekasan Tak Sekedar Teori, Komnas PKPU Akan Gelar Audiensi

“Aparat kepolisian masih menelusuri alur pergerakan dana serta hubungan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai penerima utang, dan pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut,” ujar Plt Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S.

Perkara ini kembali menyoroti risiko transaksi non-tunai yang melibatkan rekening atas nama pihak lain, terutama ketika pembayaran tidak dilakukan langsung kepada penerima yang berhak, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.***