SUMENEP, MaduraPost – Seorang laki-laki berinisial AK, warga Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, dilaporkan ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp35 juta.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Hasanin Tamin (59), penduduk Koja, Jakarta Utara, yang juga memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango.
Laporan dilayangkan pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB dan tercatat dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Hasanin memaparkan, persoalan ini berawal dari upayanya melunasi pinjaman kepada seorang perempuan bernama Nurjannah. Ia menyebut telah mengirim dana sesuai petunjuk yang diterimanya.
“Uang sebesar Rp35 juta sudah saya transfer melalui rekening BCA atas nama AK, sesuai arahan,” kata Hasanin kepada wartawan, Senin (2/3) malam.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Hasanin berada di rumah mertua di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep.
Tak lama kemudian, ia mendapat sambungan telepon dari Nurjannah yang menyatakan dana pinjaman belum diterimanya.
Menurut Hasanin, transfer sebesar Rp35 juta telah dilakukan ke rekening bank atas nama AK. Namun, Nurjannah mengaku tidak pernah menerima uang tersebut di rekeningnya.
Merasa mengalami kerugian, Hasanin memilih membawa perkara ini ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.
Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindakan menguasai secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan.
Faktor penggunaan rekening pihak ketiga dalam transaksi pembayaran kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Polisi masih menelusuri jejak aliran dana serta keterkaitan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai penerima utang, dan pemilik rekening yang dipakai dalam transaksi.
“Aparat kepolisian masih menelusuri alur pergerakan dana serta hubungan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai penerima utang, dan pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut,” ujar Plt Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S.
Perkara ini kembali menyoroti risiko transaksi non-tunai yang melibatkan rekening atas nama pihak lain, terutama ketika pembayaran tidak dilakukan langsung kepada penerima yang berhak, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.***






