SUMENEP, MaduraPost – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, disebut dalam potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
Media ini memperoleh kutipan dokumen tersebut dari sumber tepercaya yang enggan disebutkan namanya.
“…tanda tangan rekom pencairan yang saya serahkan kepada Pak Indra (Kabid Perkim sebelum Pak Lisal), sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep,” berikut dalam potongan BAP itu tertulis yang diterima MaduraPost, Kamis (26/2) siang.
Kutipan itu mengaitkan nama Indra Wahyudi dengan proses rekomendasi pencairan dana saat ia masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim). Saat ini, Indra diketahui menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.
Sementara itu, dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan NLA, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep sebagai tersangka kelima.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” ujar Wagiyo, Rabu, 5 November 2025 lalu.
Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 menyasar 5.490 penerima di 143 desa pada 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar atau Rp20 juta per penerima.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pemotongan dana Rp3,5–4 juta per penerima sebagai komitmen fee, serta beban biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
Selain itu, NLA yang memiliki kewenangan memvalidasi pencairan dana diduga meminta uang Rp100 ribu per penerima agar proses berjalan lancar. Dari hasil penyidikan, NLA diduga menerima Rp325 juta dari salah satu saksi yang juga berstatus tersangka.
Hingga kini, total kerugian negara sementara mencapai Rp26.876.402.300 dan masih diverifikasi auditor.
Meski nama Indra Wahyudi muncul dalam potongan BAP yang diperoleh media, belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai status hukum yang bersangkutan.
Upaya konfirmasi kepada Indra Wahyudi masih dilakukan untuk memperoleh klarifikasi. Sayangnya, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya belum ada respon hingga berita ini diterbitkan. Redaksi MaduraPost membuka ruang hak jawab kepada narasumber.***






