Scroll untuk baca artikel
Daerah

ASN Pemkab Probolinggo Kampanyekan Penolakan Jual Beli Jabatan di Tengah Isu Mutasi Berbayar

Avatar
×

ASN Pemkab Probolinggo Kampanyekan Penolakan Jual Beli Jabatan di Tengah Isu Mutasi Berbayar

Sebarkan artikel ini
Flayer yang beredar dilingkungan opd pemkab probolinggo tentang penolakan isu mutasi berbayar (foto: istimewa for madurapost).

PROBOLINGGO, MaduraPost Di tengah isu yang beredar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai dugaan adanya penawaran bantuan mutasi jabatan dengan imbalan uang, sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengunggah pesan penolakan terhadap praktik jual beli jabatan dan gratifikasi melalui media sosial WhatsApp, Jumat (23/1/2026).

Unggahan tersebut menampilkan flayer berisi pesan moral, antara lain “Stop Jual Beli Jabatan”, “Mau Pindah Tugas? Cukup Modal Kompetensi, Tidak Perlu Gratifikasi!”, serta “Mutasi Adalah Amanah, Bukan Ajang Transaksi”. Kampanye ini dibagikan oleh ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari unsur pimpinan maupun staf pelaksana.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam flayer, materi kampanye tersebut disebut berasal dari tiga OPD, yakni Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).

Baca Juga :  3 Hari Anggota KPK di Sumenep, Ternyata Sedang Lakukan Ini

Selain memuat pesan penolakan terhadap praktik tidak etis, flayer tersebut juga berisi ajakan kepada ASN untuk melaporkan dugaan gratifikasi atau pelanggaran etika melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maupun Inspektorat Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Munculnya kampanye ini berkembang seiring dengan beredarnya informasi di internal birokrasi mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga menawarkan pengurusan mutasi jabatan dengan mencatut kedekatan atau pengaruh tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat klaim dan belum dapat diverifikasi secara independen.

“Ini merupakan bentuk keprihatinan ASN terhadap isu yang beredar di luar mekanisme resmi birokrasi,” ujar salah satu sumber internal Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Baca Juga :  Korban Banjir, 43 Kepala Keluarga Warga Desa Gapura Tengah Terima Bantuan dari Pemkab Sumenep

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Probolinggo, Haris Damanhuri, belum memberikan pernyataan resmi terkait fenomena tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon seluler juga belum memperoleh tanggapan.

Menanggapi dinamika tersebut, pengamat politik dan hukum, Kamil Wahyudi, S.E., S.H., menilai bahwa munculnya kampanye internal ASN dapat dipandang sebagai sinyal penting dalam tata kelola birokrasi.

“Dalam sistem pemerintahan yang berjalan dengan baik, mekanisme mutasi seharusnya transparan dan berbasis merit, sehingga tidak menimbulkan kegelisahan di internal ASN,” ujarnya.

Namun demikian, Kamil mengingatkan bahwa kampanye moral perlu diikuti dengan langkah-langkah institusional yang jelas dan terukur.

Baca Juga :  7 Pasien Covid-19 di Kabupaten Sumenep Akhirnya Sembuh

“Pesan visual memiliki nilai edukatif, tetapi publik juga berharap adanya penegasan sistem serta pengawasan yang konsisten,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa dugaan praktik jual beli jabatan merupakan persoalan serius yang harus disikapi secara hati-hati dan proporsional.

“Setiap informasi perlu diverifikasi dan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi publik,” ujarnya.

Menurut Kamil, klarifikasi terbuka dari pimpinan daerah serta penguatan sistem merit akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap agenda reformasi birokrasi.

Fenomena ini dinilai menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk menegaskan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Publik kini menunggu langkah-langkah konkret yang dilakukan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.