Scroll untuk baca artikel
Nasional

MK Putuskan Sengketa Pers Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

Avatar
79
×

MK Putuskan Sengketa Pers Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers, dan sanksi pidana maupun perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional. (MaduraPost/DOK)

JAKARTA, MaduraPost – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan ini mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1), dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga :  Momentum HSN 2020 Menurut Anggota DPR RI Slamet Ariyadi

Hal tersebut secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara.

Baca Juga :  Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit, melainkan harus mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.

“Sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidasi,” kata Guntur.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers, dan sanksi pidana maupun perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional.

Baca Juga :  Ahmad Marul Saleh: Dari Kuli Ketik ke Kursi Ketua SMSI Pamekasan

MK menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.***