SAMPANG, MaduraPost — Penanganan dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang memasuki fase penentuan. Kepala daerah akhirnya masuk ruang pemeriksaan.
Selasa sore, 16 Desember 2025, Bupati Sampang Slamet Junaidi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sampang sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangannya memenuhi panggilan penyidik yang tengah mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan Dana BLUD RSUD Sampang tahun anggaran 2023–2025.
Kejaksaan menyebut pemeriksaan tersebut bagian dari pendalaman penyidikan perkara BLUD. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E. K. Andriansyah, menegaskan bahwa pemanggilan bupati tidak berdiri di luar konteks perkara yang sedang ditangani.
“Ini murni kepentingan penyidikan keuangan Dana BLUD. Tidak ada kaitannya dengan isu lain,” kata Diecky kepada wartawan.
Menurut Kejari, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan indikasi awal adanya peristiwa pidana. Meski demikian, Kejari mengingatkan bahwa penetapan tersangka mensyaratkan kecukupan alat bukti.
“Perkara keuangan negara tidak bisa disimpulkan secara tergesa. Semua harus diuji secara menyeluruh,” ujar Diecky.
Namun, narasi berbeda justru disampaikan Slamet Junaidi usai menjalani pemeriksaan. Bupati yang akrab disapa Haji Idi itu menyatakan kehadirannya di Kejari bukan terkait dugaan korupsi Dana BLUD, melainkan laporan dugaan penggelapan pajak.
“Saya diperiksa terkait laporan penggelapan pajak yang saya laporkan sendiri,” katanya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut Slamet, langkah itu diambil untuk menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Sampang.
“Kalau ada indikasi penggelapan, sesuai rekomendasi BPK, wajib dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ini demi menjaga WTP yang kita perjuangkan sejak 2019,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Perbedaan keterangan antara Kejaksaan dan pernyataan kepala daerah memantik tanda tanya publik. Di satu sisi, Kejari menegaskan pemeriksaan berada dalam koridor penyidikan BLUD. Di sisi lain, bupati membingkainya sebagai laporan pajak yang ia ajukan sendiri.
Situasi ini menempatkan Kejari Sampang pada titik krusial. Dana BLUD RSUD bersumber langsung dari layanan kesehatan masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menyentuh hak dasar warga atas pelayanan kesehatan.
Sejumlah pengamat menilai, pemeriksaan bupati menandai upaya penyidik membongkar simpul penting pengelolaan keuangan rumah sakit daerah. Publik kini menunggu arah penyidikan: berlanjut pada penetapan tersangka atau berhenti pada klarifikasi para elite.
Kasus BLUD RSUD Sampang menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Transparansi, konsistensi, dan keberanian aparat menjadi penentu apakah perkara ini benar-benar diproses hingga tuntas, atau justru menguap di tengah jalan.





