Dugaan Pungli PTSL Desa Pakandangan Sangra, Masyarakat Dipungut Rp 400 Ribu / Serifikat

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2020 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi
Ilustrasi

 

SUMENEP, MaduraPost – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut PRONA cenderung dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa untuk menarik harga diatas ketentuan yang diatur Pemerintah.

Seperti yang terjadi di Desa Pakandangan Sangra kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Masyarakat harus membayar Rp 400.000 / Sertifikat kepada perangkat Desa Setempat.

Hal itu disampaikan AD (Inisial) salah satu warga Dusun Sangra, Desa setempat. Dia menyampaikan bahwa, setiap warga yang ingin mengajukan sertifikat tanah melalui program PTSL harus mengeluarkan biaya hingga Rp. 400.000.

Baca Juga :  SE Bupati Sumenep Kembali Dikeluarkan Tentang Covid-19, Ini Isinya

“Iya sudah biasa, biayanya sampai Rp 400.000,- per pengajuan, dan itu dikoordinir langsung oleh Aparat Desa. Ada yang dikasih sama Apel (Kepala Dusun, red) ada yang sama Kaur,” Kata AD, Senin (27/1/2020).

Senada dengan AD, RM (Inisial) yang merupakan warga Dusun Sapeddung Desa Setempat juga membenarkan adanya tarif Rp 400.000, Bagi masyarakat yang ingin mengajukan penerbitan Sertifikat dari Program PTSL.

Baca Juga :  Target Tahun 2022 Ada Penerbangan Sumenep - Bali

“Tahun 2018 kemarin tanah saya diukur setelah itu ditarik biaya Rp. 400.000,- oleh Aparat Desa, setelah itu katanya dikasih sama BPD,” Kata RM.

“Banyak sekali di Desa Pakadangan Sangra itu dimintai biaya sebesar itu. Dari Dusun Sabeddung hingga Dusun Sangra, Ada sekitar 20 orang bahkan lebih,” Imbuhnya

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Pakandangan Sangra, Sukandar, saat dikonfirmasi media ini, belum bisa berkomentar.

Baca Juga :  Posko Covid-19 Desa Panaan Bikin Kagum Ketua Komisi I DPRD Pamekasan

“Maaf, saya masih ada di acara,” singkatnya, saat dihubungi sambungan selularnya.

Sebagaimana diketahui, dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 yang terdiri dari menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada zona V yang meliputi Pulau jawa dan Bali biayanya untuk pengajuan sertifikat dari program PTSL Rp 150.000 / Sertifikat. (mp/fat/rul)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju Desa Mandiri, Karang Penang Oloh Sampang Bentuk Koperasi Berbasis Potensi Lokal
RUPS Bank Jatim 2025 Disebut Terkelam, Jaka Jatim Desak Gubernur Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp569,4 Miliar
Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Bakesbangpol Sumenep Perkuat Pengawasan Ormas Demi Cegah Penyimpangan Fungsi
Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Hibah Gubernur
Gejolak Politik Desa di Sampang: 11 Operator Diberhentikan di Banyuates, Siskeudes Mandek, Warga Gedor Kantor DPMD
Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemdes Bulmatet Sampang Bentuk Koperasi ‘Desa Merah Putih’
Kisruh Siskeudes di Sampang: 11 Desa Terblokir, Operator Dipecat Sepihak Tanpa Prosedur di Banyuates

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:45 WIB

Menuju Desa Mandiri, Karang Penang Oloh Sampang Bentuk Koperasi Berbasis Potensi Lokal

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:14 WIB

RUPS Bank Jatim 2025 Disebut Terkelam, Jaka Jatim Desak Gubernur Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp569,4 Miliar

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:02 WIB

Bakesbangpol Sumenep Perkuat Pengawasan Ormas Demi Cegah Penyimpangan Fungsi

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:54 WIB

Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Hibah Gubernur

Berita Terbaru