SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHukum & KriminalPemerintahan

Dugaan Pungli PTSL Desa Pakandangan Sangra, Masyarakat Dipungut Rp 400 Ribu / Serifikat

Avatar
×

Dugaan Pungli PTSL Desa Pakandangan Sangra, Masyarakat Dipungut Rp 400 Ribu / Serifikat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

 

SUMENEP, MaduraPost – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut PRONA cenderung dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa untuk menarik harga diatas ketentuan yang diatur Pemerintah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Seperti yang terjadi di Desa Pakandangan Sangra kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Masyarakat harus membayar Rp 400.000 / Sertifikat kepada perangkat Desa Setempat.

Hal itu disampaikan AD (Inisial) salah satu warga Dusun Sangra, Desa setempat. Dia menyampaikan bahwa, setiap warga yang ingin mengajukan sertifikat tanah melalui program PTSL harus mengeluarkan biaya hingga Rp. 400.000.

Baca Juga :  KH. Moh Tohir Zain; Kita Perlu Menjaga Tradisi, Tapi Bukan Tradisi Miskin

“Iya sudah biasa, biayanya sampai Rp 400.000,- per pengajuan, dan itu dikoordinir langsung oleh Aparat Desa. Ada yang dikasih sama Apel (Kepala Dusun, red) ada yang sama Kaur,” Kata AD, Senin (27/1/2020).

Senada dengan AD, RM (Inisial) yang merupakan warga Dusun Sapeddung Desa Setempat juga membenarkan adanya tarif Rp 400.000, Bagi masyarakat yang ingin mengajukan penerbitan Sertifikat dari Program PTSL.

Baca Juga :  GKS Minta Evaluasi Pj Kades Transparan, Sekdakab Sampang : Semua Sudah Baik

“Tahun 2018 kemarin tanah saya diukur setelah itu ditarik biaya Rp. 400.000,- oleh Aparat Desa, setelah itu katanya dikasih sama BPD,” Kata RM.

“Banyak sekali di Desa Pakadangan Sangra itu dimintai biaya sebesar itu. Dari Dusun Sabeddung hingga Dusun Sangra, Ada sekitar 20 orang bahkan lebih,” Imbuhnya

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Pakandangan Sangra, Sukandar, saat dikonfirmasi media ini, belum bisa berkomentar.

Baca Juga :  BLT-DD Tahap Pertama di Sumenep Belum Terserap 100 Persen

“Maaf, saya masih ada di acara,” singkatnya, saat dihubungi sambungan selularnya.

Sebagaimana diketahui, dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 yang terdiri dari menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada zona V yang meliputi Pulau jawa dan Bali biayanya untuk pengajuan sertifikat dari program PTSL Rp 150.000 / Sertifikat. (mp/fat/rul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.