SUMENEP, MaduraPost – Pembangunan fasilitas foodcourt di kawasan wisata Pantai Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali memunculkan polemik.
Proyek yang dibiayai melalui APBD 2024 dengan nilai Rp359.936.000 itu diduga kuat tidak memenuhi ketentuan teknis yang tercantum dalam dokumen pemilihan penyedia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah material yang sejatinya diwajibkan dalam spesifikasi lelang, mulai dari pemasangan plafon, penggunaan rangka atap baja ringan, hingga elemen teknis lain yang tercatat dalam dokumen tidak tampak direalisasikan oleh pihak kontraktor.
Proyek yang tercantum dalam Kontrak Nomor 600.1.15.2/BG024-L-FSK/KTR/435.108.4/2024 tersebut dipercayakan kepada CV AWBS sebagai pelaksana.
Hasil pemantauan langsung di lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang sangat jauh dari standar fasilitas wisata.
Struktur yang dirancang sebagai foodcourt tampak seperti bangunan kecil mirip pos jaga, tidak memiliki plafon, dan terlihat dibangun tanpa perencanaan yang matang.
Seorang pengunjung yang ditemui di lokasi, berinisial SN, menyampaikan rasa kecewa atas kondisi proyek tersebut.
“Struktur bangunannya seperti gardu, tidak ada plafon, dan terlihat dikerjakan asal-asalan,” ujar SN pada Selasa (9/12).
Ironisnya, meski dinyatakan selesai, bangunan itu sama sekali belum pernah dimanfaatkan. Bagian dalamnya terlihat rusak, kotor, dan tak terurus.
Alhasil, fasilitas yang semestinya mendukung aktivitas kuliner wisata Pantai Lombang tersebut hingga kini belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Warga lokal pun mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek itu. Seorang warga menilai proyek tersebut seperti dibiarkan tanpa kendali.
“Mangkraknya proyek ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pengawasan dan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik, terutama untuk sektor pariwisata yang seharusnya menjadi ikon daerah,” katanya.
Upaya untuk mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang belum membuahkan hasil. Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung Dinas PUTR Sumenep, Indra Aprianto, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan.
Pesan yang dikirimkan terbaca ditandai dengan centang dua, namun tidak direspons hingga berita ini tayang.
Pertanyaan yang diajukan melalui pesan tersebut mencakup dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dan absennya surat dukungan teknis yang menjadi persyaratan penting dalam proses lelang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima klarifikasi resmi baik dari pihak dinas terkait maupun CV AWBS selaku pelaksana proyek.***






