Scroll untuk baca artikel
Daerah

Penanganan Kasus Bank Jatim Mandek, Kuasa Hukum Tantang Polres Sumenep Buka Data ke Publik

Avatar
175
×

Penanganan Kasus Bank Jatim Mandek, Kuasa Hukum Tantang Polres Sumenep Buka Data ke Publik

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Bank Jatim. (M.Hendra.E/MaduraPost)
WAWANCARA. Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Bank Jatim. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Hampir sebulan setelah penggeledahan dan penyitaan besar-besaran di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, penanganan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp23 miliar kembali memicu kritik.

Kali ini, sorotan diarahkan pada sikap Polres Sumenep yang dinilai tertutup dalam memberikan perkembangan penyidikan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Alih-alih menyoroti besarnya temuan barang bukti pada akhir Oktober lalu, kritik terbaru muncul dari kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, yang menilai kepolisian gagal mempertahankan standar transparansi sebagaimana dijanjikan saat awal pengungkapan.

Menurut Kamarullah, sejak operasi penyitaan pada 24 Oktober 2025, komunikasi Polres Sumenep dengan media dan pihak terkait cenderung stagnan. Ia menganggap kondisi ini sebagai preseden buruk bagi penanganan perkara yang menyangkut lembaga keuangan milik daerah tersebut.

Baca Juga :  Mengenal Sosok “Ahmad Marul Saleh”

“Teman-teman media hanya mendapatkan jawaban ‘sesuai prosedur’. Tidak ada keterangan perkembangan, padahal data dan bukti sudah kami buka secara detail,” ujar Kamarullah, Sabtu (15/11) petang.

Ia menilai keterbukaan sangat diperlukan agar publik mengetahui arah penyidikan, terlebih kasus ini menyeret nama puluhan pejabat internal Bank Jatim dalam rentang tiga tahun. Menurutnya, langkah Polres yang terkesan pasif justru memunculkan kecurigaan baru.

Dalam konferensi sebelumnya, Kamarullah menegaskan bahwa dugaan penyimpangan EDC tidak mungkin terjadi tanpa kelalaian struktural.

Ia menyebut ada 22 nama yang seharusnya masuk dalam pemeriksaan, mulai dari pimpinan cabang periode 2019–2022 hingga tim audit dan IT.

Baca Juga :  Pamit Ambil Uang ke Bank, Perempuan Asal Pasean Pamekasan Hilang

“Kerugian Rp23 miliar itu terjadi selama tiga tahun. Kalau satu hari lolos saja sudah janggal. Ini empat kali tutup tahun. Tapi ujungnya diarahkan hanya ke dua orang: Mas Fajar dan Maya Puspita Syari,” ujarnya.

Ia menduga penyidikan terlalu fokus pada pihak eksternal tanpa memeriksa rantai pertanggungjawaban internal yang seharusnya paling bertanggung jawab.

Kamarullah menegaskan, pihaknya siap membuka ruang diskusi publik apabila Polres butuh klarifikasi lanjutan. Namun, ia justru mempertanyakan kenapa penyidik terkesan enggan bersikap terbuka.

“Kalau prosesnya benar dan berbasis bukti, kenapa harus khawatir? Transparansi itu bagian dari penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Pegawai Bank Jatim Pragaan Terkonfirmasi Covid-19, Tim Satgas : Pasien Sehat-Sehat Saja

Ia juga mengingatkan bahwa Polri memiliki standar waktu penanganan perkara, baik ringan maupun berat.

“Tidak ada alasan untuk menggantung kasus ini terlalu lama,” katanya.

Mewakili Bang Alief, Kamarullah menyebut publik Sumenep memiliki ekspektasi tinggi terhadap keberanian kepolisian menuntaskan korupsi di tubuh Bank Jatim. Ia bahkan menyebut ini sebagai momentum untuk menunjukkan integritas institusi.

“Polres jangan melihat siapa yang berada di belakang Bank Jatim. Tumpas semua pelakunya, kami dukung penuh,” ujarnya.

Hingga laporan ini diturunkan, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, belum memberikan tanggapan meski sejumlah wartawan telah mengajukan permintaan konfirmasi sejak Jumat malam.***