PAMEKASAN, MaduraPost – Proyek peningkatan jalan kabupaten Tlagah – Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan dengan nilai kontrak Rp 2,9 Miliar yang dikerjakan oleh CV Dzarrin Putra Utama akan dihentikan oleh Dinas PUPR Pamekasan selaku pengguna jasa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Bulangan Barat H. Faisol sesuai kesepakatan kepala dinas PUPR Pamekasan dengan masyarakat yang menggugat ganti rugi atas penyerobotan lahan milik warga.
“Apabila dalam lima hari ini, setelah ada mediasi, Pemkab tidak bisa memberikan ganti rugi kepada warga yang sudah melaporkan perkara itu ke Polres Pamekasan, maka pekerjaan akan dihentikan, sesuai kesepakan yang sudah ditandatangani pak Jabir” Kata H. Faisol kepada Kuasa hukum Ningsih. Rabu (08/10/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghentian proses pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Tlagah – Bulangan Barat sebelum adanya ganti rugi merupakan solusi terbaik yang harus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Hal itu disampaikan Khairul Kalam selaku kuasa hukum Miskari selaku pelapor. Karena menurut Khairul kalam adanya pekerjaan proyek tersebut hanya menimbulkan gejolak sosial di masyarakat dan ketimpangan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Proyek Pelebaran jalan Bulangan Barat – Tlagah bukan untuk kepentingan masyarakat, tapi kepentingan pengusaha yang ada disitu, Karena kita tahu jalan yang sedang dikerjakan masih baru dan layak, sedangkan jalan hancur di Desa Bulangan Timur yang merupakan lanjutan dari jalan tersebut dibiarkan hancur,” Kata Khairul Kalam.
Pihaknya berharap agar Aspirasi masyarakat yang tanahnya dirusak akibat pembangunan jalan tersebut bisa didengarkan oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Jangan hanya karena kepentingan satu orang, Pemerintah mengabaikan kepentingan masyarakat umum,” Tegas Khairul Kalam.