Scroll untuk baca artikel
Daerah

Perangkat Desa di Sumenep Diduga Terlibat dalam Kasus Nikah Ganda Taufiqur Rahman

Avatar
17
×

Perangkat Desa di Sumenep Diduga Terlibat dalam Kasus Nikah Ganda Taufiqur Rahman

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Buku nikah milik Taufiqur Rahman Emes yang diduga diterbitkan secara tidak sah dengan surat pengantar dari Pemdes Pragaan Daya, Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)
ILUSTRASI. Buku nikah milik Taufiqur Rahman Emes yang diduga diterbitkan secara tidak sah dengan surat pengantar dari Pemdes Pragaan Daya, Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Taufiqur Rahman Emes, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berlanjut di pengadilan.

Persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian mulai menguak fakta baru, Pemerintah Desa (Pemdes) Pragaan Daya diduga ikut terseret dalam perkara tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam persidangan terakhir, terungkap bahwa perangkat desa diduga berperan aktif dalam penerbitan surat pengantar nikah yang memungkinkan Taufiqur menikah lebih dari sekali tanpa prosedur resmi perceraian.

Baca Juga :  Safraji, Kades Sumber Waru Pamekasan yang Viral Karena Haus Darah

“Surat pengantar itu berasal dari kantor desa, padahal klien kami masih terikat pernikahan sah sebelumnya,” ungkap Kamarullah, kuasa hukum terdakwa, Jumat (10/10).

Berdasarkan berkas perkara, Taufiqur pertama kali menikahi Noer Zakiyah, yang juga merupakan tetangganya di Pragaan Daya.

Namun, pada 16 Juli 2023, ia kembali menikah dengan perempuan berinisial BP di KUA Genteng, Banyuwangi, menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh Pemdes Pragaan Daya.

Baca Juga :  Program Bantuan Sembako Sudah Cair, Camat Omben: Saya Akan Pantau Supaya Tepat Sasaran

Keanehan muncul ketika 29 Oktober 2023, Taufiqur kembali melangsungkan pernikahan kedua kalinya dengan Noer Zakiyah di KUA Pragaan, padahal ia belum bercerai secara sah dari BP.

Merasa ditipu, Noer Zakiyah kemudian melaporkan suaminya ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan.

Dari laporan itu, Taufiqur Rahman sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2024, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Asembagus, Situbondo, pada Juni 2025.

Baca Juga :  Pelayanan Prima Dispendukcapil Sampang Untuk Warga yang Rekam e-KTP

Kamarullah menegaskan, bahwa tanggung jawab hukum tidak bisa hanya dibebankan pada kliennya.

“Proses pernikahan itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan aparat desa. Maka, pihak Pemdes Pragaan Daya juga harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Dengan berbagai fakta yang muncul di persidangan, dugaan keterlibatan pejabat desa dalam rekayasa administrasi pernikahan ini diperkirakan akan membuka babak baru dalam penyelidikan kasus tersebut.***