SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Taufiqur Rahman Emes, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berlanjut di pengadilan.
Persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian mulai menguak fakta baru, Pemerintah Desa (Pemdes) Pragaan Daya diduga ikut terseret dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan terakhir, terungkap bahwa perangkat desa diduga berperan aktif dalam penerbitan surat pengantar nikah yang memungkinkan Taufiqur menikah lebih dari sekali tanpa prosedur resmi perceraian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat pengantar itu berasal dari kantor desa, padahal klien kami masih terikat pernikahan sah sebelumnya,” ungkap Kamarullah, kuasa hukum terdakwa, Jumat (10/10).
Berdasarkan berkas perkara, Taufiqur pertama kali menikahi Noer Zakiyah, yang juga merupakan tetangganya di Pragaan Daya.
Namun, pada 16 Juli 2023, ia kembali menikah dengan perempuan berinisial BP di KUA Genteng, Banyuwangi, menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh Pemdes Pragaan Daya.
Keanehan muncul ketika 29 Oktober 2023, Taufiqur kembali melangsungkan pernikahan kedua kalinya dengan Noer Zakiyah di KUA Pragaan, padahal ia belum bercerai secara sah dari BP.
Merasa ditipu, Noer Zakiyah kemudian melaporkan suaminya ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan.
Dari laporan itu, Taufiqur Rahman sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2024, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Asembagus, Situbondo, pada Juni 2025.
Kamarullah menegaskan, bahwa tanggung jawab hukum tidak bisa hanya dibebankan pada kliennya.
“Proses pernikahan itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan aparat desa. Maka, pihak Pemdes Pragaan Daya juga harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dengan berbagai fakta yang muncul di persidangan, dugaan keterlibatan pejabat desa dalam rekayasa administrasi pernikahan ini diperkirakan akan membuka babak baru dalam penyelidikan kasus tersebut.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost