PAMEKASAN, MaduraPost – Direktur Utama PT Elbahz Energi Madura, Taufadi, membantah pemberitaan sejumlah media terkait dugaan utang-piutang yang dikaitkan dengan SPBU di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Menurut Taufadi, informasi yang menyebut dirinya bersama Said Abdullah ditagih warga akibat utang sebesar Rp170 juta tidak benar.
“Kemarin sejumlah media memberitakan terkait utang-piutang perusahaan SPBU dan menyebut Said Abdullah sebagai pimpinan perusahaan, maka pemberitaan itu tidak benar,” tegas Taufadi dalam keterangan pers, Selasa (3/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Said Abdullah tidak memiliki keterlibatan apapun dalam kepemilikan maupun manajemen SPBU Bindang.
“Persoalan utang-piutang sebagaimana diberitakan antara saudara Imam Yahya dengan eks karyawan SPBU Pasean tidak ada sangkut-pautnya dengan perusahaan maupun dengan saya secara pribadi,” jelasnya.
Taufadi menjelaskan, utang tersebut merupakan perbuatan personal oknum mantan karyawan SPBU yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penggelapan dana perusahaan.
Selain itu, ia menegaskan tidak pernah menerima surat resmi dari Imam Yahya sebagaimana diberitakan. Informasi itu pertama kali ia ketahui melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
“Surat tersebut bahkan ditujukan kepada Said Abdullah dan saya selaku pimpinan SPBU Pasean. Padahal, itu tidak benar,” katanya.
Taufadi mengaku dirugikan atas pemberitaan yang menyebut namanya bersama Said Abdullah tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Karena itu, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Selaku warga negara yang taat hukum, kami akan melaporkan hal ini kepada pihak berwenang,” pungkasnya.***






