SURABAYA, MaduraPost – Puluhan nelayan asal Sampang dan Pamekasan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa, 26 Agustus 2025.
Laporan itu didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur dan DPC Projo Sampang. Ketua LPK Trankonmasi Jatim, Faris Reza Malik, menyebut pihak yang dilaporkan meliputi Pemerintah Kabupaten Sampang, SKK Migas, dan Petronas.
“Bukti-bukti sudah kami lampirkan, termasuk dokumen transfer dan lainnya,” ujar Faris.
Menurut Faris, dana ganti rugi seharusnya sudah diterima nelayan sejak September 2024. Namun hingga kini, uang itu tak kunjung sampai ke tangan penerima. Ia menduga dana tersebut berhenti di Pemkab Sampang.
“SKK Migas menjelaskan bahwa Petronas dan SKK Migas sudah menyalurkan dana ke Pemkab Sampang. Artinya ada dugaan persekongkolan antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan pihak lain,” kata dia.
Jejak Panjang Tuntutan Nelayan
Kasus ganti rugi rumpon ini bermula dari aktivitas eksplorasi migas Petronas Carigali di perairan utara Madura. Nelayan mengklaim ratusan rumpon mereka rusak akibat aktivitas tersebut. Setelah serangkaian mediasi, SKK Migas dan Petronas akhirnya menyetujui kompensasi sebesar Rp21 miliar.
Namun, sejak pencairan dana pada September 2024, nelayan tak pernah menerima pembayaran yang dijanjikan. Berulang kali mereka melakukan aksi demonstrasi di depan kantor SKK Migas Surabaya. Tuntutan yang sama juga mereka bawa saat berunjuk rasa di depan kantor Petronas di Gresik.
“Ini sudah hampir setahun, tapi hak kami tidak jelas. Kami menduga uangnya berhenti di birokrasi,” kata salah satu perwakilan PNPM.
Respons Pemerintah
Hingga berita ini ditulis, Pemkab Sampang belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. Pihak SKK Migas sebelumnya menegaskan kewajiban kompensasi telah disalurkan.





