Scroll untuk baca artikel
Daerah

DBHCHT Rp 4,8 M di Dinsos P3A Sumenep Mandek, DPRD Desak Segera Cairkan BLT Petani dan Buruh Rokok

Avatar
19
×

DBHCHT Rp 4,8 M di Dinsos P3A Sumenep Mandek, DPRD Desak Segera Cairkan BLT Petani dan Buruh Rokok

Sebarkan artikel ini
MOBILITAS. Potret pengguna jalan raya saat melintas di dapan Kantor Dinsos P3A Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)
MOBILITAS. Potret pengguna jalan raya saat melintas di dapan Kantor Dinsos P3A Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 4,8 miliar.

Dana tersebut diprioritaskan untuk program bantuan langsung tunai (BLT), namun hingga kini penyalurannya belum dilakukan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin menjelaskan, bahwa dana DBHCHT yang diterima pihaknya memang hanya difokuskan pada satu program, yakni penyaluran BLT kepada 5.000 penerima manfaat yang terdiri dari buruh pabrik rokok dan petani tembakau.

Baca Juga :  Realisasi Proyek Pavingisasi di Bangkes Kadur Terindikasi Jadi Lahan Korupsi

“Kalau di kami, untuk satu kegiatan itu saja. (Program BLT) ini sudah berjalan sekitar tiga tahun,” ujarnya, Senin (11/8).

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan memperoleh bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Meski demikian, pencairannya dilakukan sekaligus sehingga masing-masing KPM akan menerima Rp 900 ribu secara langsung.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menegaskan, bahwa pembagian DBHCHT ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengacu pada aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT.

Baca Juga :  Bersama Penghargaan yang Diraih Baddrut Tamam, Tim Utama Berbaur Out

Berdasarkan aturan tersebut, 50 persen dana digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

“Alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat masih dibagi dua, yaitu 30 persen untuk bantuan dan 20 persen untuk kegiatan nonbantuan,” jelasnya.

Dadang menambahkan, pengaturan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya petani tembakau, buruh tani, serta pekerja pabrik rokok.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Polres Sumenep Usut Tuntas Kematian Herman

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samioeddin, mendesak agar anggaran besar yang dikelola Dinsos P3A segera direalisasikan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Ia mengingatkan agar penyalurannya tepat sasaran.

“Besarnya anggaran itu harus sejalan dengan peningkatan kualitas dampak ke masyarakat, bukan hanya sekadar seremonial yang minim manfaat,” tegasnya.***