Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dana Hibah dan BK Desa Diduga Jadi Bancakan, Musfiq: Gubernur Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Kekuasaan

Avatar
26
×

Dana Hibah dan BK Desa Diduga Jadi Bancakan, Musfiq: Gubernur Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Puluhan massa aksi dari Jaka Jatim menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Graha Jatim, membawa spanduk berisi kecaman terhadap dugaan korupsi dana hibah dan BK Desa, Kamis (7/8/2025).

SURABAYA, MADURA POST – Aroma korupsi kembali menyelimuti lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pos anggaran Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan (BK) Desa dalam APBD Tahun Anggaran 2024 diduga menjadi ajang bancakan oleh sejumlah oknum pejabat. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 50,9 miliar.

Temuan ini diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur yang diperkuat oleh investigasi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim). Rinciannya, Rp 17,4 miliar berasal dari Dana Hibah dan Rp 33,4 miliar dari Bantuan Keuangan Desa yang diduga kuat menyimpang dari aturan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dugaan Korupsi Terstruktur

Skandal ini bukan yang pertama. Sejak 2019, pos anggaran hibah dan BK Desa kerap mendapat sorotan tajam dari BPK karena banyaknya kejanggalan. Namun, Pemprov Jatim dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki sistem. Justru, pembiaran terhadap celah korupsi terus berulang dari tahun ke tahun.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPRD Sampang Imbas Kasus Dana Hibah

Puncaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim pada 5 Juli 2024. Tak hanya itu, Gubernur Jawa Timur turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 10 Juli 2025 di Mapolda Jatim.

Musfiq: Rakyat Tak Bisa Lagi Dibohongi

Koordinator Aksi Jaka Jatim, Musfiq, mengecam keras situasi ini. Dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Graha Jatim, Kamis (7/8/2025), ia menyuarakan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Gubernur.

Baca Juga :  RUPS Bank Jatim 2025 Disebut Terkelam, Jaka Jatim Desak Gubernur Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp569,4 Miliar

“Selama enam tahun, rakyat Jawa Timur dipermainkan. Ini bukan lagi soal lemahnya sistem, tapi dugaan korupsi yang sistematis dan terstruktur. Gubernur tidak bisa lagi bersembunyi di balik pintu kekuasaan. APBD itu adalah tanggung jawabnya,” tegas Musfiq dalam orasinya.

Musfiq juga menuding adanya praktik jual beli proyek serta mutasi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat transaksional.

“Kami mendeteksi pola bancakan anggaran melibatkan kepala-kepala OPD. Gubernur harus berhenti menjadikan mutasi jabatan sebagai dagangan politik. Ini birokrasi, bukan pasar!” serunya.

Tuntutan Jaka Jatim: Gubernur dan KPK Harus Bertindak

Dalam pernyataan sikap resminya, Jaka Jatim menyampaikan tiga tuntutan kepada Gubernur Jawa Timur:

  1. Segera benahi tata kelola dana hibah dan BK Desa sesuai regulasi.
  2. Instruksikan OPD untuk melakukan verifikasi dan pengawasan secara ketat.
  3. Hentikan praktik mutasi pejabat yang sarat transaksi proyek.
Baca Juga :  Aksi 11 April di Sumenep, Pagar Kantor DPRD Roboh

Sementara kepada KPK, mereka mendesak:

  1. Tangkap dan adili seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
  2. Jika Gubernur terbukti terlibat, segera tetapkan sebagai tersangka.
  3. Tuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga kepercayaan publik.

“Kalau KPK mundur, maka rakyat Jawa Timur akan maju! Kami tidak akan diam!” tutup Musfiq dengan suara menggema. (*)