Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Rokok Ilegal Merek PCX Marak di Pamekasan, Pedagang Toko: Sulit Dibedakan

Avatar
40
×

Rokok Ilegal Merek PCX Marak di Pamekasan, Pedagang Toko: Sulit Dibedakan

Sebarkan artikel ini
Peredaran rokok ilegal di Pamekasan semakin marak.

PAMEKASAN, Madura Post | Peredaran rokok ilegal kembali marak di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura. Salah satu merek yang mencuri perhatian adalah rokok merek PCX yang diduga kuat tidak memiliki pita cukai resmi. Keberadaan rokok ini kian mudah ditemukan di sejumlah toko kelontong dan warung pinggir jalan.

Menurut pantauan di beberapa wilayah seperti Kecamatan Pademawu, Galis, dan Kota Pamekasan, rokok merek PCX dijual bebas dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal pada umumnya. Tidak sedikit masyarakat yang memilih rokok ini karena harga yang terjangkau.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dua Dokter Puskesmas Pasean Pamekasan Pindah Tugas

Seorang pedagang toko kelontong di wilayah Pamekasan, sebut saja H. Ridwan (45), mengaku memang pernah ditawari untuk menjual rokok PCX oleh seorang sales yang tidak dikenalnya.

“Awalnya saya tidak tahu kalau itu rokok ilegal. Penampilannya mirip sekali dengan rokok legal, tapi tidak ada pita cukainya. Harganya murah, selisih sampai lima ribu rupiah dari rokok biasa,” ujarnya saat ditemui, Selasa (25/6).

Baca Juga :  Gorong-Gorong di Jalan Kabupaten Ambruk, Masyarakat Minta Pemerintah Segera Perbaiki

Meski demikian, H. Ridwan kini memilih untuk tidak lagi menjual rokok tersebut setelah mengetahui status ilegalnya.

“Takut juga kalau sampai kena razia. Lagian saya tidak mau ambil risiko, bisa berdampak ke toko saya,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah pedagang lainnya mengakui bahwa permintaan terhadap rokok PCX cukup tinggi, terutama di kalangan pekerja lapangan dan remaja yang mencari alternatif murah.

Baca Juga :  Viral, Rekaman Percakapan PPK Kecamatan Pamekasan yang Diduga Jual Beli Suara Senilai 400 Juta
Rokok ilegal merk PCX terjual bebas di Masyarakat.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga tidak melalui standar kesehatan yang berlaku, sehingga dapat membahayakan konsumen. (*)