Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polisi Tangkap Komplotan Maling Motor di Pamekasan, Warga Diminta Kunci Ganda

Avatar
9
×

Polisi Tangkap Komplotan Maling Motor di Pamekasan, Warga Diminta Kunci Ganda

Sebarkan artikel ini
Komplotan maling motor di Pamekasan ditangkap polisi modusnya memburu sepeda motor milik warga dengan modus menyisir lokasi rawan, seperti halaman rumah, kos-kosan, hingga tempat parkir umum. (Safrai)

PAMEKASAN, MaduraPost – Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Pamekasan kian mengkhawatirkan. Dalam sepekan terakhir, empat pemuda asal wilayah setempat berhasil dibekuk aparat kepolisian karena terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di berbagai lokasi.

Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial AR, S, KR, dan MR. Mereka masih berusia muda, namun nekat memburu sepeda motor milik warga dengan modus menyisir lokasi rawan, seperti halaman rumah, kos-kosan, hingga tempat parkir umum.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Aksi para tersangka terbongkar usai satu per satu berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Pamekasan di lokasi berbeda, yakni Kecamatan Proppo, Palengaan, Tlanakan, dan Kelurahan Gladak Anyar.

Baca Juga :  Oknum Ustadz di Pegantenan Diduga Koordinir Pemotongan Dana BOP 

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/5/2025), Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian—masing-masing satu unit Honda Supra, satu unit Honda Vario, dan dua unit Honda Scoopy.

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa STNK, BPKB, serta kunci T yang digunakan untuk membobol kunci kontak motor korban.

Baca Juga :  AMB Diduga Tidak Punya Nyali Penuhi Undangan Audiensi Linmas Rekkerrek

“Para pelaku berburu motor secara acak di lokasi yang dinilai minim pengawasan. Target mereka motor yang terparkir tanpa pengamanan ganda,” jelas AKP Doni.

Menariknya, lanjut Doni, keempat pelaku ini tidak tergabung dalam satu sindikat, melainkan beroperasi secara terpisah dengan lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

“Kami tegaskan bahwa mereka bukan satu jaringan. Namun, modusnya hampir serupa. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan motor dikunci ganda, apalagi saat malam hari atau diparkir di luar rumah,” tegasnya.

Baca Juga :  Proyek Abal-abal di Desa Sedur Pamekasan Diduga Hanya Dijadikan Ladang Korupsi

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Aksi para pelaku ini menjadi sinyal penting bagi warga Pamekasan agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan, terutama pencurian sepeda motor yang kerap menyasar tempat-tempat sepi dan tak terjaga.***