PAMEKASAN, MaduraPost – Aktivitas reklamasi ilegal di wilayah konservasi mangrove di Desa Tlanakan Kabupaten Pamekasan membuat geram masyarakat dan aktivis kabupaten Gerbang Salam.
LSM Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD) bersama Laskar Merah Putih (LMP) menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar kegiatan reklamasi dihentikan, Rabu (4/3/2020)
Peserta aksi melakukan demo di Depan kantor DPRD Pamekasan meminta agar pemerintah tegas menindak pengusaha yang telah melakukan kegiatan reklamasi ilegal.
Selain ilegal, Kegiatan reklamasi juga berada di wilayah konservasi Mangrove yang justru melanggar undang undang Nomor 27 tahun 2007.
“Pemkab harus tegas menindak pemilik reklamasi ilegal, Karena aturannya jelas, Unsur pidananya juga jelas, Jadi Pemkab jangan jadi banci,” Kata Zaini ketua LSM KOMAD.
Para Peserta aksi ditemui oleh Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman dan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir.
Dihadapan peserta aksi, Fathor Rahman berjanji akan memfasilitasi segala aspirasi masyarakat terkait reklamasi ilegal di Desa Tlanakan.
“Kita sebagai legislatif tidak punya hak untuk eksekusi, Jadi segala aspirasi teman teman akan kami bicarakan untuk Kemudian disampaikan kepada pihak eksekutif,”Kata Fathor.
Setelah melakukan aksi di depan kantor DPRD, Peserta aksi melanjutkan aksinya ke wilayah reklamasi yang berada di Cafe Resto Wiraraja Tlanakan.
Namun peserta aksi kecewa karena pemilik kegiatan reklamasi yang juga sebagai Bos PT Garam tersebut tidak mau menemui peserta aksi. (mp/uki/rus)